PONTIANAK POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus perdagangan bayi, Febrina alias Tante Singkawang, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu (29/7) dan menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan jaringan perdagangan orang yang melibatkan anak sebagai korban.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Jejak Tante Singkawang Siet Ha: Jual Bayi Rp45 Juta per Kepala
Rincian Putusan Pengadilan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp300 juta kepada terdakwa.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp300 juta," kata Heri.
Ia menjelaskan putusan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Heri, apabila denda tidak dibayarkan, harta benda milik terdakwa dapat disita. Jika nilai harta tidak mencukupi, sanksi tersebut akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Baca Juga: Siet Ha, Sindikat Perdagangan Bayi Asal Singkawang Diadili: 23 Bayi Dijual hingga ke Malaysia
Terdakwa Masih Menentukan Sikap
Terhadap putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum juga masih menunggu sikap resmi terdakwa dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang.
"Dalam waktu tujuh hari terdakwa dapat menentukan sikap. Jika menerima putusan, maka akan segera dieksekusi. Namun apabila mengajukan banding, jaksa juga akan menyatakan banding," ujar Heri.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Heri menyebut putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama delapan tahun.
"Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini menunjukkan perhatian serius terhadap kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan anak," katanya.
Kronologi Dugaan Perdagangan Bayi
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi sejak 2025. Penyidik mengungkap jumlah bayi yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 23 orang.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat penegak hukum membongkar jaringan dugaan perdagangan bayi yang beroperasi lintas daerah. Dari hasil penyelidikan, terdakwa diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut sebelum akhirnya diamankan oleh Mabes Polri dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang.
Dalam fakta persidangan yang sebelumnya disampaikan jaksa, terdakwa diduga berperan sebagai perantara yang mencarikan calon pengadopsi bayi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di luar daerah.
Bayi-bayi tersebut diduga berasal dari Jakarta sebelum dikirim ke Kalimantan Barat untuk diserahkan kepada calon pengadopsi dengan imbalan sejumlah uang.
Dampak Kasus terhadap Perlindungan Anak
Perkara ini menyoroti ancaman serius perdagangan orang yang menjadikan anak sebagai korban. Di balik proses hukum, terdapat puluhan anak yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan sehingga perlindungan terhadap hak-hak mereka menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara.
Kejaksaan menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak sebagai korban. *
Editor : Uray RonaldSumber : Antara