Aksi Pencurian Meteran Air di Sekip Lama Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Polisi Singkawang

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:43 WIB
pasangan terduga pelaku, HS dan E, yang diduga mencuri meteran air serta puluhan potongan besi di kawasan Sekip Lama.
pasangan terduga pelaku, HS dan E, yang diduga mencuri meteran air serta puluhan potongan besi di kawasan Sekip Lama.

PONTIANAK POST  – Aksi pencurian meteran air yang meresahkan warga Kecamatan Singkawang Tengah berhasil diungkap Satreskrim Polres Singkawang. Polisi mengamankan pasangan terduga pelaku, HS dan E, yang diduga mencuri meteran air serta puluhan potongan besi di kawasan Sekip Lama.

Kasus tersebut terungkap setelah warga Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, menemukan air mengalir hingga ke badan jalan pada Rabu (29/7/2026) pagi. Saat dilakukan pemeriksaan, meteran air milik korban diketahui telah hilang.

Selain meteran air, puluhan potongan besi yang disimpan di lokasi juga ikut raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Baca Juga: Pencurian Motor Masih Terjadi, Polsek Pontianak Timur Kembali Tangkap Terduga Pelaku

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Dari rekaman CCTV dan pengumpulan bahan keterangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni HS dan E. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diduga melepas meteran air yang masih terpasang untuk kemudian menjual komponen besinya secara kiloan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meteran air hasil curian, karung berisi potongan besi, kunci yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Saat ini, kedua tersangka menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Singkawang. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(har)

 

Editor : Hanif
meteran air polres singkawang pelaku pencurian pelaku CCTV