PONTIANAK POST - Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang pria berinisial DA yang diduga melakukan pencurian di sebuah tempat usaha biliar di Jalan Pemuda, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, setelah buron dan terlacak hingga Kabupaten Bengkayang.
Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi pada 26 Juli 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (8/7) sekitar pukul 03.00 WIB saat tempat usaha dalam keadaan tutup.
Baca Juga: Terekam CCTV Gasak Motor di Parkiran Bebek Boedjang Pontianak, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
Kasus itu terungkap ketika karyawan membuka tempat usaha dan mendapati kondisi ruangan berantakan sebelum pemilik memeriksa rekaman CCTV dan mengetahui sejumlah barang telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib meliputi uang tunai sekitar Rp7.790.000, sebanyak 15 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Bengkayang hingga petugas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga: Terungkap Lewat CCTV, Pelarian Pria yang Diduga Memperkosa Gadis 15 Tahun di Kubu Raya Berakhir
Berkat sinergi kedua satuan, polisi berhasil mengamankan DA yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan membawanya ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menemukan barang bukti lain sekaligus mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menegaskan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keadilan.
Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan maupun tempat usaha serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (har)
Editor : Hanif