PONTIANAK POST – Polres Singkawang memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus peredaran gelap narkotika selama periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka serta menyita sabu, pil ekstasi, ganja, dan cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8), seusai konferensi pers sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di Kota Singkawang.
Tujuh Kasus Diungkap dalam Enam Pekan
Konferensi pers dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang Iptu Defi Irawan mewakili Kapolres Singkawang.
Ia menjelaskan, selama periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh perkara narkotika di sejumlah lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terdiri atas tujuh laki-laki dan dua perempuan. Seluruh tersangka merupakan orang dewasa dan kini menjalani proses hukum.
Sita Sabu, Ekstasi, Ganja, hingga Liquid Narkotika
Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita barang bukti narkotika dengan total berat bersih sekitar 110,41 gram.
Barang bukti tersebut meliputi 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi seberat 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.
Barang Bukti Diblender Sebelum Dimusnahkan
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segelnya dan diuji menggunakan test kit.
Hasil pengujian menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, sabu dan pil ekstasi dimasukkan ke dalam mesin blender yang berisi campuran air dan cairan kimia hingga hancur. Sisa hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku.
Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, serta insan pers.
Polisi Klaim Selamatkan 1.169 Jiwa
Defi Irawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kota Singkawang.
Berdasarkan estimasi jumlah barang bukti yang berhasil disita, kepolisian memperkirakan sekitar 1.169 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta mengajak warga aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana narkotika.
Menurut polisi, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menekan peredaran narkoba serta mewujudkan Kota Singkawang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro