PONTIANAK POST - Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/VII/2026 tanggal 11 Juli 2026 dan LP/A/39/VII/2026 tanggal 19 Juli 2026. Kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang serta Surat Penetapan Barang Sitaan dari Pengadilan Negeri Singkawang.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang Juli 2026.
Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Kasus Penembakan Maut di Sedau, Tiga Tersangka Dibekuk
Dari tersangka berinisial FA alias A, petugas memusnahkan 46 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 17,92 gram.
Sementara dari tersangka berinisial MY alias Y, dimusnahkan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,36 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 2,03 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 83,36 gram sabu dan 51 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 19,95 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta menjadi bukti keseriusan Polres Singkawang dalam memerangi peredaran narkotika.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan sebanyak 942 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh dua orang," ujarnya.
Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(har)
Editor : Miftakhair