Motif Pembunuhan Pengusaha Singkawang Terungkap, Dipicu Sengketa Tanah Keluarga

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:29 WIB

KONPERS: Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana di Polres Singkawang, Kamis (6/8). Penyidik menghadirkan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.
KONPERS: Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana di Polres Singkawang, Kamis (6/8). Penyidik menghadirkan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti.

 

PONTIANAK POST – Motif pembunuhan pengusaha Singkawang akhirnya terungkap. Polisi menduga pembunuhan terhadap Cung Su Liat alias Aliat (55) dipicu dendam berkepanjangan akibat sengketa jual beli tanah dalam keluarga. Korban diduga dihabisi atas perintah adik kandungnya sendiri yang menyewa seorang eksekutor dengan imbalan puluhan juta rupiah.

Fakta tersebut diungkap Satreskrim Polres Singkawang dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Kamis (6/8). Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai otak pelaku, eksekutor, dan pengantar pelaku ke lokasi kejadian.

Direncanakan Sejak 2025, Adik Kandung Diduga Menjadi Otak Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, mengatakan tersangka TSP diduga menjadi pihak yang merencanakan sekaligus membiayai pembunuhan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya.

Menurut penyidik, motif sementara dipicu rasa sakit hati dan dendam akibat konflik jual beli tanah yang telah berlangsung cukup lama.

"Motif yang kami temukan sementara adalah rasa sakit hati dan dendam akibat sengketa jual beli tanah yang tidak kunjung selesai," ujar Raja Toga.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut.

Penyidikan mengungkap pembunuhan itu bukan tindakan spontan.

Polisi menduga rencana menghabisi korban telah disusun sejak 2025. TSP disebut menjanjikan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka S sebagai imbalan untuk membunuh korban.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sejak 2025 hingga pertengahan 2026. Setelah korban tewas ditembak, tersangka S kembali menerima uang tunai Rp40 juta, sehingga total dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp90 juta.

Korban Ditembak di Halaman Rumah

Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Korban ditembak menggunakan senapan angin dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter. Proyektil mengenai belikat kiri dan menembus dada sebelah kiri.

Korban sempat dibawa keluarganya menuju RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan.

Selain TSP dan S, polisi juga menetapkan MS sebagai tersangka.

MS diduga mengantar eksekutor menggunakan sepeda motor menuju lokasi penembakan. Kepada penyidik, ia mengaku mengetahui tujuan perjalanan tersebut, tetapi menyatakan tidak menerima bagian dari uang pembayaran.

Seluruh peran para tersangka masih terus didalami penyidik melalui pemeriksaan lanjutan.

Polisi Sita Senapan hingga Sisa Uang Pembayaran

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti meliputi:

Terancam Hukuman Mati

Kasus ini diungkap melalui kerja sama Satreskrim Polres Singkawang, Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, dan Resmob Polda Kalbar.

Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal, ketiga tersangka berhasil diamankan.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka S merupakan residivis kasus pembunuhan. Keberadaannya berhasil dilacak setelah penyidik mengetahui ia sempat menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d serta Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
pembunuhan pengusaha Singkawang motif pembunuhan Singkawang sengketa tanah keluarga polres singkawang pembunuhan berencana