PONTIANAK POST - Polres Singkawang menertibkan 22 kendaraan bermotor dalam kegiatan penertiban lalu lintas yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penertiban berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB dengan menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo, S.TK., S.I.K., bersama 17 personel gabungan serta piket fungsi Polres Singkawang.
Baca Juga: HUT ke-81 RI di Singkawang Tak Sekadar Seremonial, Ada Cara Unik Tanamkan Nasionalisme Pelajar
Petugas melakukan pemantauan dan penertiban terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya pada malam hingga dini hari yang dinilai rawan terjadi aksi kebut-kebutan maupun gangguan ketertiban umum.
Sasaran kegiatan meliputi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, mengemudikan kendaraan secara tidak wajar, melawan petugas, mengganggu ketertiban umum, pengendara yang tidak kooperatif, melebihi batas kecepatan atau kebut-kebutan, serta mengantisipasi aksi balap liar.
Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dan menertibkan 22 kendaraan bermotor yang ditemukan melakukan pelanggaran. Terhadap kendaraan maupun pengendara yang ditindak, petugas melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Dari Curas hingga Persetubuhan Anak, Polres Singkawang Amankan 14 Tersangka Sepanjang Juli 2026
Kapolres Singkawang melalui Kasat Lantas Polres Singkawang menegaskan, kegiatan penertiban bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan upaya bersama mencegah kecelakaan maupun gangguan kamtibmas.
Penggunaan knalpot brong, kebut-kebutan, dan balap liar selain membahayakan diri sendiri juga dapat mengganggu pengguna jalan serta masyarakat yang sedang beristirahat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Singkawang terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polres Singkawang mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan kendaraan, tidak melakukan aksi kebut-kebutan maupun balap liar, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama demi terciptanya suasana malam yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (har)
Editor : Miftahul Khair