Pemkot Singkawang Ikuti Arahan KPK Perketat Pengawasan Barang Hibah

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:02 WIB
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang hibah di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (10/8/2026). (MC)
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie saat monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang hibah di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (10/8/2026). (MC)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang memperketat pengawasan barang milik daerah (BMD) yang diserahkan kepada masyarakat melalui belanja hibah.

Kendaraan hibah roda tiga dan roda empat dikumpulkan untuk dilaksanakan monitoring, evaluasi, hingga pelabelan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kegiatan tahap awal dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (10/8/2026).

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penertiban dan pendataan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Singkawang memperbaiki tata kelola hibah.

Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sangat serius menindaklanjuti arahan KPK dalam pencegahan korupsi. Kami bersyukur KPK sangat perhatian kepada Pemkot Singkawang karena kami diundang hadir ke KPK untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hibah,” kata Tjhai Chui Mie.

Baca Juga: Pasporia Singkawang Buka Layanan Paspor di Hari Libur

Barang Hibah Wajib Diberi Identitas

Menurut Tjhai Chui Mie, koordinasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI menjadi momentum membenahi pengelolaan hibah.

Pembenahan diarahkan agar pengelolaan hibah lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemkot harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah. Tidak boleh hanya sekadar memberikan hibah, lalu tanpa tindak lanjut yang jelas. Semuanya harus jelas dan transparan,” tegasnya.

Tjhai Chui Mie menegaskan setiap barang yang berasal dari belanja hibah harus memiliki identitas yang jelas.

Barang tersebut nantinya diberi cap atau label yang mencantumkan statusnya sebagai hibah dari Pemkot Singkawang.

Label setidaknya memuat tahun pemberian, penerima hibah, serta peruntukan barang.

“Setiap hibah yang disetujui dan diwujudkan dalam bentuk barang harus dilabeli dengan cap atau label bahwa barang tersebut merupakan hibah dari Pemkot Singkawang, lengkap dengan tahun pemberian, penerima hibah dan penggunaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Singkawang Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Polnep Tahun 2022 dan 2023

Pelabelan Buka Ruang Pengawasan Publik

Menurut Tjhai Chui Mie, pelabelan bukan sekadar penanda administratif. Identitas tersebut akan memudahkan pemerintah memantau pemanfaatan barang hibah di lapangan.

Pelabelan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan aset hibah.

“Ini untuk mempermudah kami melakukan pemantauan di lapangan. Bahkan masyarakat juga bisa memonitor langsung penggunaannya sehingga lebih transparan. Kalau ada penyelewengan dalam penggunaan barang hibah, bisa langsung kita tindak tegas,” katanya.

Tim Pengawasan Dibentuk di Kelurahan

Pemkot Singkawang juga akan membentuk tim pengawasan di setiap kelurahan. Tim tersebut bertugas memantau pemanfaatan barang hibah di wilayah masing-masing.

Tim juga akan melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan barang hibah.

“Tim pengawasan di setiap kelurahan nanti akan memantau penggunaan barang hibah. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan, tim ini yang akan memberikan laporan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: Singkawang Salurkan Hibah Tiga Rumah Ibadah, Makin Kuatkan Toleransi Antarumat

Barang Hibah Nonkendaraan Ikut Disisir

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan hibah.

Pemkot Singkawang juga akan menyisir seluruh barang hibah nonkendaraan, seperti tenda, kursi, dan berbagai barang lainnya.

Para penerima hibah akan dipanggil untuk menjalani proses verifikasi.

Sementara barang yang bersifat tidak bergerak akan dicek langsung oleh tim Pemkot Singkawang di lokasi.

“Bukan hanya kendaraan, barang hibah nonkendaraan seperti tenda, kursi dan lainnya juga akan kami monitoring. Semua penerimanya akan dipanggil. Untuk barang-barang yang tidak bergerak, tim akan mendatangi langsung tempat barang itu berada untuk memberikan label bahwa barang tersebut merupakan hibah dari Pemkot Singkawang,” ujarnya.

Pemkot Pastikan Barang Hibah Sesuai Peruntukan

Tjhai Chui Mie menegaskan monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh barang hibah tercatat.

Barang hibah juga harus memiliki identitas yang jelas dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : MC SINGKAWANG
barang hibah Singkawang pengawasan barang hibah BMD Singkawang hibah Pemkot Singkawang pemkot singkawang