PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang mulai memperketat pengawasan terhadap barang milik daerah (BMD) yang telah diserahkan kepada masyarakat maupun kelompok masyarakat melalui belanja hibah. Kendaraan hibah, baik roda tiga maupun roda empat, dikumpulkan untuk menjalani monitoring, evaluasi, hingga pelabelan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang hibah tahun anggaran 2024 dan 2025. Kegiatan tahap awal dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Singkawang, baru baru ini.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan penertiban dan pendataan tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkot Singkawang dalam memperbaiki tata kelola hibah sekaligus menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sangat serius menindaklanjuti arahan KPK dalam pencegahan korupsi. Kami bersyukur KPK sangat perhatian kepada Pemkot Singkawang karena kami diundang hadir ke KPK untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hibah,” kata Tjhai Chui Mie.
Menurutnya, koordinasi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI menjadi momentum bagi Pemkot Singkawang untuk membenahi pengelolaan hibah agar lebih tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemkot harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah. Tidak boleh hanya sekadar memberikan hibah, lalu tanpa tindak lanjut yang jelas. Semuanya harus jelas dan transparan,” tegasnya.
Tjhai Chui Mie menegaskan setiap barang yang berasal dari belanja hibah harus memiliki identitas yang jelas. Barang tersebut nantinya diberi cap atau label yang mencantumkan statusnya sebagai hibah dari Pemkot Singkawang.
Label tersebut setidaknya memuat tahun pemberian, penerima hibah serta peruntukan barang.
“Setiap hibah yang disetujui dan diwujudkan dalam bentuk barang harus dilabeli dengan cap atau label bahwa barang tersebut merupakan hibah dari Pemkot Singkawang, lengkap dengan tahun pemberian, penerima hibah dan penggunaannya,” ujarnya.
Menurutnya, pelabelan bukan sekadar penanda administratif. Identitas tersebut akan memudahkan pemerintah melakukan pemantauan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pemanfaatan aset hibah.
“Ini untuk mempermudah kami melakukan pemantauan di lapangan. Bahkan masyarakat juga bisa memonitor langsung penggunaannya sehingga lebih transparan. Kalau ada penyelewengan dalam penggunaan barang hibah, bisa langsung kita tindak tegas,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Singkawang juga akan membentuk tim pengawasan di setiap kelurahan. Tim tersebut nantinya bertugas memantau pemanfaatan barang hibah di wilayah masing-masing dan melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.
“Tim pengawasan di setiap kelurahan nanti akan memantau penggunaan barang hibah. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan, tim ini yang akan memberikan laporan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pengawasan juga tidak berhenti pada kendaraan. Pemkot Singkawang akan menyisir seluruh barang hibah nonkendaraan, seperti tenda, kursi dan berbagai barang lainnya. Para penerima hibah akan dipanggil untuk menjalani verifikasi. Sementara barang yang bersifat tidak bergerak akan dicek langsung oleh tim Pemkot Singkawang di lokasi.
“Bukan hanya kendaraan, barang hibah non kendaraan seperti tenda, kursi dan lainnya juga akan kami monitoring. Semua penerimanya akan dipanggil. Untuk barang-barang yang tidak bergerak, tim akan mendatangi langsung tempat barang itu berada untuk memberikan label bahwa barang tersebut merupakan hibah dari Pemkot Singkawang,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie menegaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh barang hibah tercatat, memiliki identitas yang jelas dan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (har)
Editor : Miftakhair