PONTIANAK POST - Pihak perusahaan outsourcing PT Zhiwa Trust Corp pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik Pemerintah Provinsi Kalbar, Eka Chandra, memberikan klarifikasi terkait pernyataan mantan karyawannya berinisial SP. Eka menyebut SP masuk di luar kuota tenaga kerja yang dibutuhkan RSJ dan tidak memiliki perjanjian kerja maupun kontrak dengan PT Zhiwa Trust Corp.
Eka menegaskan, informasi yang disampaikan SP tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saya ceritakan kronologisnya, bahwa pada bulan Desember 2025, kita melakukan penerimaan pegawai Rumah Sakit Jiwa (RSJ) melalui perusahaan outsourcing," kata Eka, selaku pejabat Human Resources Development (HRD/ Pengembangan Sumber Daya Manusia) PT Zhiwa. Kamis (13/8).
Baca Juga: Karhutla Picu Kabut Asap, Dinas Pendidikan Singkawang Imbau Siswa dan Guru Pakai Masker Saat Sekolah
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil tender, PT Zhiwa Trust Corp ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di RSJ sebanyak 45 orang. "Secara kebetulan, PT Zhiwa Trust Corp memenangkan tender tersebut. Sehingga, yang diperlukan oleh pihak RSJ itu adalah pegawai sebanyak 45 orang untuk diperbantukan di RSJ," ujarnya.
Sementara itu, SP tercatat sebagai pelamar urutan ke-46 dari total 48 pelamar. Dengan demikian, terdapat kelebihan tiga orang di luar kuota yang dibutuhkan rumah sakit.
"Sementara SP masuk di angka ke 46 dari 48 pegawai. Sehingga kita kelebihan sebanyak 3 pegawai," katanya.
Eka menambahkan, ketiga orang tersebut, termasuk SP, tetap dipekerjakan atas inisiatif perusahaan, bukan atas permintaan RSJ. Karena tidak masuk dalam kebutuhan, SP juga tidak memiliki perjanjian kerja maupun kontrak dengan PT Zhiwa Trust Corp.
Baca Juga: PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Donor Darah, Puluhan Kantong Disumbangkan untuk Pasien
"Jadi dia (SP) tidak ada kontrak dengan saya, perjanjian kerja dengan saya juga tidak ada, lalu apa yang mau dituntutnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa pada tanggal 10 Agustus lalu, perusahaan sudah menawarkan SP untuk kembali bekerja setelah sebelumnya diistirahatkan. Namun, SP justru meminta kompensasi berupa uang denda selama masa istirahat.
Terkait penggajian, Eka memastikan bahwa besaran upah telah disepakati sesuai kemampuan. Selain itu, seluruh karyawan juga telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Selain gaji, dia (SP) juga kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada karyawan yang berhenti kemarin, dapat Rp900 ribu saat klaim," jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak perusahaan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status kepegawaian SP di lingkungan RSJ milik Pemerintah Provinsi Kalbar. (har)
Editor : Miftakhair