PONTIANAK POST – Sebuah rumah warga di Jalan Wonosari Gang Sedulur, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, dibobol dengan memanfaatkan celah ventilasi di atas pintu belakang.
Polisi mengungkap dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut setelah mengamankan seorang pria berinisial DPS alias AS (47), warga Singkawang Tengah, Kamis (13/8/2026).
Terduga pelaku diduga membuka kunci slot pintu dari celah ventilasi sebelum masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Malam sebelumnya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban masih berada di rumah dan meletakkan telepon selulernya di lantai sebelah tempat tidur.
Saat bangun, korban mendapati dua telepon selulernya telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mengetahui sebuah tas selempang hitam ikut raib.
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta serta STNK sepeda motor Honda Vario 125 dan Honda Tiger. Dua telepon seluler yang hilang masing-masing Xiaomi Redmi 12 dan Samsung A32.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Singkawang Tengah.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Gang Perintis, Kelurahan Roban.
Petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan DPS. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kapolsek Singkawang Tengah IPTU Eko Yulianto membenarkan pengungkapan tersebut.
Ventilasi Menjadi Celah Masuk
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah. Celah ventilasi pada bagian atas pintu digunakan untuk membuka kunci slot pintu yang terbuat dari kayu.
Setelah pintu terbuka, terduga pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban tanpa izin.
Modus tersebut menunjukkan bahwa keamanan rumah tidak hanya bergantung pada kondisi pintu utama. Bagian ventilasi, jendela, dan celah lain yang terhubung dengan mekanisme pengunci juga dapat menjadi titik rawan apabila tidak terlindungi dengan baik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Samsung A32 warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah putih yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singkawang Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa korban dan saksi, meminta keterangan terduga pelaku, serta mencari barang bukti lainnya.
Polsek Singkawang Tengah juga membuka kemungkinan adanya keterkaitan terduga pelaku dengan kejadian pencurian di lokasi lain.
Proses penyidikan dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana bagian kecil dari rumah dapat menjadi titik masuk ketika sistem pengamanan tidak cukup kuat. Ventilasi yang berada tepat di atas pintu menjadi celah yang diduga dimanfaatkan untuk membuka pengunci dari luar.
Bagi penghuni rumah, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pengamanan tidak cukup hanya dengan mengunci pintu. Ventilasi, jendela, dan akses lain yang memungkinkan seseorang menjangkau pengunci juga perlu diperhatikan.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro