PONTIANAK POST – Koordinator Korwil Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kalimantan Barat, Rubi Ismayanto, SE., ME., meminta pemetaan daerah pemilihan (dapil) hasil Pemilu 2024 dievaluasi secara menyeluruh menjelang Pemilu Legislatif 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Rubi menyikapi dialog publik yang digelar sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Singbebas di Singkawang, Selasa (11/8/2026). Dialog tersebut membahas tuntutan evaluasi dan pemekaran Dapil Kalbar.
Menurut Rubi, evaluasi dapil perlu memperhatikan tujuh prinsip yang diamanatkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas alokasi kursi, dan integralitas wilayah.
Baca Juga: NasDem Sambas Kukuhkan 489 Pengurus Tingkat Desa Hadapi Pemilu Legislatif Mendatang
Dia mengatakan evaluasi juga perlu melibatkan praktisi pemilu, akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sorotan utama dalam dialog yakni luasnya cakupan Dapil I Kalbar yang menggabungkan sembilan kabupaten/kota, dibandingkan Dapil II yang mencakup lima kabupaten. Luasnya cakupan Dapil I dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penyerapan aspirasi dan keterwakilan masyarakat di DPR RI.
“Tujuan pemilihan legislatif adalah menghadirkan wakil rakyat yang menjembatani kebutuhan dan aspirasi konstituen di daerah pemilihannya. Jika cakupan terlampau luas, fungsi itu bisa terganggu,” ujar Rubi.
Dialog juga menyoroti kinerja wakil rakyat periode sebelumnya sebagai bahan evaluasi. Menurut JPPR, penilaian terhadap pemetaan dapil perlu melihat dampaknya di daerah, termasuk sejauh mana keterwakilan di DPR RI mampu mendorong pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, dan fasilitas umum secara merata.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Perbatasan Desak Pembentukan Dapil Kalbar III untuk DPR RI
Rubi menambahkan, apabila terjadi pemekaran dapil DPR RI, penyesuaian kemungkinan juga diperlukan pada dapil DPRD Provinsi. Sejumlah dapil DPRD Provinsi saat ini menggabungkan beberapa kabupaten/kota sehingga perubahan di tingkat pusat berpotensi berdampak pada penggabungan atau pemisahan dapil di tingkat daerah.
JPPR mengimbau KPU RI membuka ruang dialog dan mendengarkan kajian dari berbagai pihak sebelum menetapkan hasil evaluasi.
“Pemetaan Dapil bukan sekadar produk administrasi. Mulai dari perencanaan hingga penetapan harus dinilai efektivitasnya—apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Rubi.
Menurut dia, pemekaran dapil menjadi salah satu tuntutan yang terus mengemuka seiring aspirasi masyarakat untuk mendapatkan keterwakilan yang lebih efektif. Karena itu, kajian teknis dan partisipasi publik perlu menjadi bagian dari proses evaluasi dan revisi pemetaan dapil. (har)
Editor : Hanif