PONTIANAK POST - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menghapus denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut berlaku mulai 15 Agustus hingga 30 September 2026 untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai 2026.
Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana mengatakan wajib pajak cukup membayar pokok pajak selama program penghapusan denda berlangsung.
“Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2026 dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajaknya saja,” kata Siti di Singkawang, Minggu (16/8).
Denda Tunggakan PBB Dihapus
Menurut Siti, kebijakan tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak daerah.
Penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 dalam rentang Tahun Pajak 1994 hingga 2026.
“Dengan dihapuskannya denda, diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” ujarnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa membayar akumulasi denda keterlambatan.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Elektronik
Bapenda Singkawang menyediakan kanal pembayaran elektronik melalui tautan resmi yang disediakan pemerintah daerah.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan beberapa tahun sekaligus dapat datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Singkawang.
Pelayanan tersebut mencakup pendampingan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
Warga Diminta Tidak Menunggu Batas Akhir
Siti mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda sebelum batas waktu berakhir.
“Jangan tunggu sampai programnya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini dan selesaikan kewajiban PBB-P2 Anda sekarang,” katanya.
Selain meringankan kewajiban wajib pajak, penyelesaian tunggakan juga diharapkan membantu pemerintah daerah menertibkan administrasi dan data objek pajak.
Informasi mengenai program tersebut dapat diperoleh melalui situs resmi Bapenda Kota Singkawang atau layanan WhatsApp Bapenda.
Baca Juga: Wali Kota Singkawang Ajak Warga Bayar Pajak Tepat Waktu, Distribusi SPPT PBB-P2 Dimulai
Diharapkan Tingkatkan Penerimaan Daerah
Bapenda Singkawang berharap program penghapusan denda dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Penyelesaian tunggakan juga diharapkan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Singkawang.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini sehingga tunggakan dapat diselesaikan dan penerimaan daerah juga dapat meningkat,” ujar Siti.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara