Ikuti Arahan KPK Perketat Pengawasan Aset Hibah, Wali Kota Singkawang Turun Langsung Pasang Stiker

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 18:50 WIB
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Wakilnya Muhammadin, Senin (17/8/2026) menempelkan stiker pada aset hibah yang diberikan pemkot,  (ANTARA/Narwati)
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Wakilnya Muhammadin, Senin (17/8/2026) menempelkan stiker pada aset hibah yang diberikan pemkot, (ANTARA/Narwati)

 

PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memperkuat pengawasan terhadap aset hibah yang telah diserahkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan aset hibah tetap digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap barang yang telah dihibahkan.

"Barang yang kita hibahkan menurut KPK itu harus menjadi tanggung jawab yang memberikan hibah," kata Tjhai, Senin (17/8).

Aset Hibah Mulai Ditandai dengan Stiker

Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Pemkot Singkawang mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK.

Rapat tersebut membahas penerapan, monitoring, dan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel.

Sebagai langkah awal, Pemkot Singkawang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung ke lapangan. Mereka melakukan penempelan stiker pada sejumlah aset yang telah dihibahkan kepada masyarakat.

"Maka dari itu, pagi tadi kita sama-sama forkopimda untuk menempel stiker pada aset-aset yang sudah kita hibahkan kepada masyarakat Kota Singkawang," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Perketat Pengawasan Kendaraan Hibah, Semua Akan Diberi Label Buntut Arahan KPK

Penandaan untuk Memudahkan Monitoring

Menurut Tjhai, penempelan stiker menjadi bagian dari proses identifikasi aset hibah. Stiker tersebut juga menjadi pengingat bahwa barang yang digunakan masyarakat berasal dari hibah pemerintah daerah.

Selain itu, penandaan diharapkan memudahkan pemerintah melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan aset. Pemkot Singkawang selanjutnya akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan aset hibah tetap berada pada penerima yang berhak dan digunakan sesuai tujuan pemberian hibah.

Pemkot Ingatkan Aset Hibah Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Tjhai berharap aset yang telah diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat penerima hibah.

"Harapannya, aset yang diberikan itu bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga betul-betul bisa membantu masyarakat yang menerima hibah tersebut," katanya.

Ia menegaskan hibah pemerintah daerah diberikan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi.

Karena itu, penerima hibah diharapkan menjaga serta memanfaatkan aset tersebut secara bertanggung jawab.

"Hibah yang kita berikan itu bersifat umum dan tidak bersifat pribadi. Maka kita harap penerima hibah itu bisa digunakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Ikuti Arahan KPK Perketat Pengawasan Barang Hibah

Bagian dari Penguatan Tata Kelola Aset Daerah

Pengawasan aset hibah menjadi bagian dari upaya Pemkot Singkawang memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Pemerintah daerah ingin memastikan aset yang telah diserahkan kepada masyarakat tetap memberikan manfaat sesuai tujuan pemberian hibah.

Tjhai juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas arahan dan pendampingan melalui forum koordinasi tersebut.

"Kami sudah menindaklanjuti hasil rapat tersebut dan ke depan tata kelola pemerintahan Kota Singkawang bisa lebih baik lagi sehingga bisa mewujudkan Singkawang Hebat Singkawang Juara," katanya.

Monitoring Aset Hibah Dilakukan Berkala

Dengan penandaan dan monitoring berkala, Pemkot Singkawang akan melanjutkan pengawasan terhadap aset yang telah diserahkan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aset tetap dimanfaatkan penerima yang berhak dan sesuai dengan tujuan hibah.

KPK Dorong Monitoring Aset dan Hibah

Penguatan pengawasan Pemkot Singkawang sejalan dengan perhatian KPK terhadap monitoring dan evaluasi pengelolaan hibah pemerintah daerah.

Dalam kajiannya tentang pengelolaan belanja hibah daerah, KPK menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.

KPK juga mencatat bahwa monitoring dan evaluasi dapat dilakukan sepanjang proses pengelolaan hibah. Pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh siklus pengelolaan hibah selesai.

Pemkot Singkawang belum merinci jumlah seluruh aset hibah yang menjadi objek monitoring dalam penandaan tahap awal tersebut. Pemkot menyebut penempelan stiker dilakukan pada sejumlah aset hibah sebagai bagian dari identifikasi dan pengawasan.

Sebelumnya, Pemkot Singkawang juga melakukan monitoring dan pelabelan terhadap kendaraan hibah tahun anggaran 2024 dan 2025.

Selain identitas pemerintah daerah, tanda pada aset hibah direncanakan memuat tahun pemberian hibah dan nama penerima. *

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
monitoring aset hibah akuntabilitas aset penempelan stiker aset tata kelola pemerintahan Forkopimda Singkawang