TKD Singkawang Dipangkas Rp200 Miliar, Sejumlah Proyek Terhambat

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:59 WIB
Ilustrasi Kantor Wali Kota Singkawang
Ilustrasi Kantor Wali Kota Singkawang

 

PONTIANAK POST – Sejumlah pembangunan yang dinanti masyarakat Singkawang harus menunggu lebih lama. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp200 miliar membuat Pemerintah Kota Singkawang menunda sejumlah proyek fisik dan belanja infrastruktur yang belum menjadi prioritas utama.

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Pemkot Singkawang harus memilah program yang tetap dijalankan dan kegiatan yang harus ditunda agar APBD tetap seimbang.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti membenarkan adanya efisiensi alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Menurut dia, penyesuaian tersebut berdampak terhadap sejumlah program pembangunan daerah.

“Program yang terpaksa dipangkas, pertama adalah penundaan proyek-proyek fisik dan belanja modal infrastruktur yang bukan merupakan prioritas utama. Kedua, kami melakukan pemangkasan atau efisiensi pada belanja barang dan jasa operasional di seluruh perangkat daerah,” ujar Dwi Yanti.

Pembangunan yang Dinanti Warga Harus Menunggu

Bagi masyarakat, penundaan pembangunan berarti sejumlah kebutuhan yang semestinya segera ditangani tidak dapat dikerjakan sesuai rencana. Proyek fisik dan infrastruktur yang tidak masuk prioritas utama harus menunggu hingga tersedia ruang anggaran.

Dwi mengatakan pemangkasan TKD juga berpotensi memengaruhi pengadaan fasilitas pendukung pelayanan publik. Pembangunan dan peningkatan fasilitas yang semula direncanakan harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus menentukan kebutuhan yang paling mendesak. Program yang belum mampu dibiayai melalui APBD akan kembali diperjuangkan pada tahun anggaran berikutnya atau diusulkan melalui pemerintah pusat.

Belanja Daerah Menyusut, Ekonomi Warga Ikut Terpengaruh

Dampak pemangkasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik. Berkurangnya belanja pemerintah daerah juga berpotensi memperlambat perputaran ekonomi di tingkat masyarakat.

Belanja pemerintah selama ini menjadi salah satu stimulan kegiatan ekonomi daerah. Ketika belanja dikurangi, peluang usaha yang bergantung pada aktivitas pembangunan dan pengadaan pemerintah juga ikut menyusut.

Dwi mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemkot Singkawang. Pemerintah harus menjaga pelayanan publik sekaligus mempertahankan kegiatan ekonomi dengan anggaran yang lebih terbatas.

Program Daerah Diupayakan Dibiayai Pemerintah Pusat

Pemkot Singkawang tidak sepenuhnya menghentikan program yang terdampak pemangkasan. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya menjadi kewenangan daerah akan diupayakan mendapat dukungan dari kementerian teknis.

“Sejumlah program kegiatan yang tadinya porsi pengerjaan daerah, kemungkinan besar akan langsung diambil alih dan bergantung pada pembiayaan kementerian teknis,” kata Dwi.

Artinya, program yang tidak lagi mampu dibiayai APBD akan diajukan kembali kepada pemerintah pusat agar dapat ditopang melalui APBN.

Langkah tersebut menjadi salah satu cara Pemkot Singkawang mempertahankan pembangunan di tengah menyusutnya kemampuan fiskal daerah.

Singkawang Berusaha Tidak Bergantung pada TKD

Selain mengajukan dukungan pemerintah pusat, Pemkot Singkawang mulai mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah, retribusi, serta pemanfaatan aset menjadi sumber penerimaan yang akan dioptimalkan.

Sektor pajak seperti restoran dan rumah makan akan diintensifkan. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari pembiayaan pembangunan.

“Pemangkasan ini mendorong kita untuk lebih mandiri secara fiskal. Kota-kota besar seperti Surabaya mampu menghasilkan triliunan rupiah hanya dari pemanfaatan aset dan penyewaan lahan. Singkawang harus menuju ke sana,” tegas Dwi.

Aset Daerah Disiapkan Jadi Sumber Pendapatan

Pemkot Singkawang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Daerah. Aturan tersebut ditargetkan selesai dibahas bersama DPRD pada 2026 dan mulai diterapkan pada Januari 2027.

Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendata dan mensertifikasi lahan milik pemerintah daerah. Legalitas aset diperlukan agar tanah dan bangunan dapat dimanfaatkan secara resmi, termasuk melalui skema penyewaan.

“Banyak lahan historis pemisahan dari kabupaten induk yang belum memiliki sertifikat. Ini sedang kita legalisasi agar aset berupa tanah maupun bangunan kosong dapat disewakan secara sah dan memberikan pemasukan nyata bagi kas daerah,” pungkasnya.

Bagi Pemkot Singkawang, peningkatan PAD menjadi pekerjaan jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer. Namun, bagi masyarakat, tantangan terdekatnya adalah memastikan kebutuhan pelayanan dan pembangunan yang tertunda tetap masuk dalam prioritas pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
TKD Singkawang pemangkasan anggaran Singkawang APBD Singkawang 2026 pelayanan public pembangunan infrastruktur