Warga Singkawang Diduga Terlibat Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, Bareskrim Tetapkan Tersangka

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menggelar konferensi pers kekerasan seksual hingga TPPO pengantin pesanan, di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menggelar konferensi pers kekerasan seksual hingga TPPO pengantin pesanan, di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang melibatkan jaringan perekrutan calon pengantin untuk warga negara Tiongkok tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan salah satu kasus, Bareskrim menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai perekrut calon pengantin dan penerjemah. Salah satu tersangka diketahui berinisial FU (59), warga yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami warga negara Tiongkok dengan korban.

Peran FU dalam kasus tersebut turut dikaitkan dengan jaringan perekrutan yang berada di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut merupakan satu dari lima perkara TPPO dengan modus pengantin pesanan yang saat ini ditangani pihaknya.

"Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).

Baca Juga: Dugaan Persetubuhan Anak 17 Tahun di Singkawang Diusut, Polisi Sebut Terjadi Tiga Kali di Indekos

Perekrut dan Penerjemah Dijerat Kasus TPPO

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni CA (25), perempuan yang berperan sebagai perekrut calon pengantin, serta FU (59) yang bertugas sebagai penerjemah dan penghubung antara korban dengan calon suami warga negara Tiongkok.

Tersangka CA disebut membantu proses pemalsuan dokumen, mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok, serta memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.

Sementara FU memperoleh keuntungan Rp5 juta dari perannya sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan pihak korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian berada di Indonesia dan Guangzhou, China.

Korban Dijanjikan Kehidupan Layak hingga Uang Bulanan

Nurul menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan kehidupan yang lebih baik apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok.

Korban dijanjikan mendapatkan uang Rp25 juta setelah pernikahan serta uang bulanan Rp10 juta setelah menikah dan tinggal di Tiongkok.

Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Korban memang menerima uang Rp25 juta, tetapi tidak pernah mendapatkan uang bulanan seperti yang dijanjikan.

Selama berada di Tiongkok, korban juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya. Korban bahkan harus mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

"Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang," ujar Nurul.

Baca Juga: Kapolda Alberd Teddy Perkuat Perang Melawan TPPO, Kalbar Jadi Sasaran Para Sindikat

Korban Melapor Setelah Melarikan Diri

Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya dan melapor ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Korban mengaku mengalami KDRT serta tidak memperoleh hak berupa uang Rp10 juta per bulan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut Yolanda, praktik pengantin pesanan dapat masuk kategori TPPO apabila terdapat unsur iming-iming, perekrutan, dan eksploitasi terhadap korban.

"Sebenarnya praktik pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini," katanya.

Ia menjelaskan, tidak semua pernikahan antara WNI dan warga negara Tiongkok berujung menjadi korban TPPO. Namun, dalam kasus ini ditemukan adanya dugaan eksploitasi terhadap korban.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan warga negara Indonesia, delapan KTP yang diduga akan digunakan untuk proses pernikahan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk proses tahap II.

Bareskrim juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan lain terkait dugaan praktik pengantin pesanan.

Hingga kini, polisi menerima satu laporan polisi, satu laporan informasi, dan dua berita faximile (Brafax). Dari laporan tersebut, satu perkara telah diproses dan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kapolda Alberd Teddy Perkuat Pencegahan TPPO di Kalbar, Fokus Putus Rantai Sindikat Sejak dari Hulu

Singkawang Jadi Perhatian dalam Jaringan Perekrutan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menemukan bahwa salah satu jalur perekrutan calon pengantin melibatkan tersangka FU yang berada di Singkawang.

Sementara tersangka CA disebut melakukan perekrutan calon pengantin hingga wilayah Jawa Barat.

Kepolisian terus mendalami jaringan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan yang berujung eksploitasi terhadap korban.

Penyelesaian kasus ini sempat mengalami kendala karena penyidik harus menunggu korban kembali ke Indonesia. Selain itu, tersangka CA yang saat tahap II dalam kondisi hamil besar membuat proses penyerahan tersangka ditangguhkan hingga proses melahirkan selesai.

Bareskrim Polri menegaskan penanganan kasus TPPO akan terus dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus memutus praktik perdagangan orang dengan berbagai modus, termasuk pengantin pesanan.

Editor : Uray Ronald
pengantin pesanan Singkawang Bareskrim Polri TPPO perdagangan orang modus pernikahan kasus pengantin WNA Tiongkok TPPO singkawang