Sepeda Orbea Rp22 Juta Hilang Saat Hendak Dipakai Olahraga, Polisi Ungkap Jejak Pelaku

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:24 WIB
Tersangka LTP.
Tersangka LTP.

PONTIANAK POST - Jajaran Satreskrim Polres Singkawang mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda yang terjadi di Kecamatan Singkawang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LTP (21) yang diduga terlibat.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Gang Andi Machmud, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Singkawang pada Senin (17/8/2026) setelah mengetahui sepeda miliknya telah hilang.

Baca Juga: Warga Singkawang Diduga Terlibat Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, Bareskrim Tetapkan Tersangka

“Korban diketahui hendak menggunakan sepeda miliknya untuk berolahraga. Namun, saat akan mengambil sepeda tersebut, korban mendapati sepeda sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp22 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri berbagai petunjuk terkait perkara tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas LTP hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda merek Orbea warna oranye hitam, satu pasang sepatu merek New Balance warna putih, serta satu unit telepon seluler merek Vivo 1817 warna biru.

Baca Juga: Dugaan Persetubuhan Anak 17 Tahun di Singkawang Diusut, Polisi Sebut Terjadi Tiga Kali di Indekos

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda tersebut diduga diambil tanpa seizin pemilik dan kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap modus, rangkaian peristiwa, kemungkinan adanya barang bukti lainnya, serta keterkaitan tersangka dengan tindak pidana lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” ungkapnya. (har)

Editor : Hanif
polres singkawang pencurian sepeda singkawang kriminal