PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang kembali mengukir prestasi di tingkat regional. Kota Singkawang berhasil meraih Peringkat III dengan Predikat A (Sangat Baik) serta skor nilai 85 dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Jakarta, tertanggal 26 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BPHN, Min Usihen.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian yang diraih oleh jajaran Pemerintah Kota Singkawang. Ia menilai penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menyajikan keterbukaan informasi publik, khususnya di bidang produk hukum.
Baca Juga: Warga Singkawang Diduga Terlibat Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan, Bareskrim Tetapkan Tersangka
"Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran di Pemkot Singkawang yang terus berkomitmen meningkatkan transparansi, penataan, dan kemudahan akses dokumentasi hukum bagi masyarakat," ujar Tjhai Chui Mie.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan sistem JDIH yang terintegrasi dan akuntabel sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan professional. Raihan Predikat A (Sangat Baik) ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi hukum yang makin akurat dan mudah diakses oleh publik.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola dokumentasi hukum agar ke depan pengelolaan JDIH di Kota Singkawang bisa semakin optimal dan meraih predikat yang lebih tinggi lagi," pungkasnya. (har)
Editor : Hanif