JPU Singkawang Tuntut Anak Pelaku Penganiayaan Pakai Palu 1 Tahun 6 Bulan

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto.

 

PONTIANAK POST – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang menuntut seorang anak pelaku penganiayaan menggunakan palu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang, Kamis (20/8). Perkara ini melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama masih tergolong anak dan berstatus pelajar di Kota Singkawang.

Pelaku Masih Berstatus Pelajar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto mengatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk usia dan status pelaku sebagai pelajar.

“Pertimbangan kami dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan antara lain karena pelaku bersikap jujur dan mengakui perbuatannya secara terus terang selama proses persidangan,” ujar Heri.

Baca Juga: Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Anak dengan Palu di Singkawang Masuk Persidangan

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, penganiayaan tersebut dipicu rasa dendam pelaku terhadap korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius.

Selain pengakuan pelaku, statusnya yang masih tergolong anak dan berstatus pelajar turut menjadi pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pidana.

Heri mengatakan, berdasarkan ketentuan pidana yang dikenakan, perkara tersebut semula memiliki ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak, JPU mempertimbangkan aspek pembinaan dalam menentukan tuntutan.

“Karena itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberikan hukuman dalam menentukan tinggi rendahnya tuntutan,” katanya.

Keluarga Korban Berharap Keadilan

Di sisi lain, keluarga korban menghadapi dampak serius akibat penganiayaan tersebut. Bibi korban, Liu Lani, mengatakan pihak keluarga menghormati tuntutan yang disampaikan JPU.

Namun, keluarga berharap majelis hakim tetap mempertimbangkan kondisi korban dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami mohon agar pelaku tetap dibina di LPKA sesuai tuntutan jaksa dan tidak dikembalikan ke rumah. Kami khawatir pembinaan di rumah tidak akan maksimal untuk memulihkan keadaan dan memberikan efek jera demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Liu mengatakan keluarga menilai tuntutan 1 tahun 6 bulan masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang harus ditanggung korban.

Menurut dia, korban mengalami cedera serius yang berdampak permanen terhadap kondisi fisiknya.

“Korban sudah cacat dan tengkorak kepala pun sudah palsu seumur hidup. Jadi kami mohon yang seadil-adilnya buat korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Baca Juga: Menteri PPPA Tegaskan Kasus Palu Singkawang Harus Diproses Hukum

Perkara Melibatkan Dua Anak

Dalam perkara tersebut, baik pelaku maupun korban diketahui masih tergolong anak-anak dan berstatus sebagai pelajar di Kota Singkawang.

Tuntutan JPU mempertimbangkan aspek pembinaan terhadap pelaku yang masih anak, sementara keluarga korban meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak serius yang dialami korban dalam menjatuhkan putusan.

Sebelumnya diberitakan, proses diversi sebelumnya telah ditempuh karena pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berusia anak. Namun, upaya penyelesaian melalui mekanisme tersebut tidak membuahkan hasil.

 
Menurut Kasi Pidum Kejari Singkawang, Heri Susanto, diversi tidak berhasil karena keluarga korban belum bersedia memberikan maaf kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Perkara akhirnya dilimpahkan ke persidangan. Meski demikian, anak yang berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan. 
 

Kasus ini bermula dari laporan ayah korban setelah mendapati anaknya terluka parah di bagian kepala. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Singkawang segera melakukan olah TKP, memanggil pelaku dengan didampingi orang tuanya, serta memeriksa sejumlah saksi dan hasil visum.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dipicu oleh dendam lama. Pada April 2026 lalu, pelaku sempat berkelahi dengan korban hingga mengakibatkan tangan pelaku patah tulang.

Dipicu kejadian itu, pelaku merencanakan aksi balas dendam pada Jumat (15/5). Pelaku membawa palu dari rumah yang disembunyikan di dalam sweater-nya, lalu memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Korban mengalami luka parah dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. *

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
pengadilan negeri singkawang JPU Singkawang penganiayaan anak Singkawang penganiayaan pakai palu