Belanja Pegawai Singkawang Tembus 43 Persen, Pemkot Tunggu Relaksasi Batas 30 Persen

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:17 WIB
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti

PONTIANAK POST — Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menghadapi tantangan dalam menekan alokasi belanja pegawai sesuai ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.

Namun, kondisi riil di Kota Singkawang menunjukkan porsi belanja pegawai saat ini masih berada di angka sekitar 43 persen.

Sekretaris Daerah Singkawang Dwiyanti mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya porsi anggaran belanja pegawai tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengangkatan dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Diserahkan, Kemenag Singkawang Dorong Guru Lebih Profesional

Sebelum adanya penambahan PPPK dalam jumlah besar, porsi belanja pegawai Kota Singkawang berada di kisaran 30 persen lebih sedikit.

Beban anggaran daerah semakin berat seiring dengan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) serta peningkatan alokasi dana operasional untuk berbagai program strategis pusat, seperti operasional Koperasi Merah Putih di tingkat daerah.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya dialami Singkawang, tetapi juga menjadi keluhan mayoritas gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Di tengah tekanan anggaran tersebut, sempat mengemuka wacana bahwa beban gaji PPPK akan ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat. Meski masih sebatas wacana, Pemkot Singkawang berharap hal tersebut dapat direalisasikan untuk memberikan ruang bagi APBD.

“Pemkot Singkawang secara tegas memastikan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai sebagai jalan pintas untuk menekan angka belanja pegawai menjadi 30 persen.," ungkapnya.

Menghadapi tenggat waktu 2027 yang tersisa beberapa bulan lagi, Pemkot Singkawang memilih bersikap wait and see (menunggu dan memantau) sembari menantikan regulasi serta surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan relaksasi.

Kebijakan relaksasi tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas sehingga pemerintah daerah tidak dituntut secara kaku memenuhi aturan batas maksimal 30 persen pada Januari 2027. Dengan demikian, hak-hak pegawai maupun operasional pelayanan publik di daerah tetap dapat berjalan.(har)

 

Editor : Hanif
Belanja pegawai Singkawang APBD Singkawang PPPK Singkawang relaksasi belanja pegawai kemendagri