Perkuat UHC, Pemkot Singkawang dan Perusahaan Patungan Bayar Iuran JKN lewat CSR

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:24 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Kota Singkawang 2026, Rabu (26/8). (ANTARA/Narwati)
Penandatanganan perjanjian kerja sama dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Kota Singkawang 2026, Rabu (26/8). (ANTARA/Narwati)

 

PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, bersama BPJS Kesehatan dan badan usaha memperkuat Universal Health Coverage (UHC) Singkawang melalui Skema Sharing Iuran (SSI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui skema ini, iuran JKN peserta ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan badan usaha melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Dwi Yanti mengatakan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menjaga keberlanjutan UHC sekaligus memastikan masyarakat mendapat perlindungan kesehatan.

“Melalui skema tersebut pembiayaan iuran JKN peserta ditanggung bersama oleh pemerintah daerah dan badan usaha melalui dukungan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” ujar Dwi Yanti dalam Forum Komunikasi dan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama Implementasi UHC Kota Singkawang 2026, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Singkawang Perluas Akses Layanan JKN Melalui VIOLA: Peserta Kini Bisa Urus Administrasi Secara Daring Tanpa Datang ke Kantor

Iuran JKN Rp35.000 Ditanggung Bersama

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati menjelaskan SSI menetapkan total iuran sebesar Rp35.000 per peserta setiap bulan.

Dari jumlah tersebut, Rp15.000 ditanggung Pemerintah Kota Singkawang, sedangkan Rp20.000 berasal dari kontribusi badan usaha atau donatur.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Singkawang, BPJS Kesehatan, dan sejumlah badan usaha juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).

Kerja sama itu menjadi bentuk komitmen untuk memperluas dan memperkuat perlindungan JKN bagi masyarakat.

99,52 Persen Penduduk Terdaftar JKN

Wahyu mengatakan Singkawang telah menyandang status UHC Prioritas sejak 1 Maret 2023. Hingga Juli 2026, sebanyak 99,52 persen penduduk Singkawang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Namun, tingkat keaktifan kepesertaan tercatat 80,68 persen.

“Capaian tersebut menempatkan Singkawang di peringkat ketiga se-Kalimantan Barat untuk capaian UHC dan peringkat kedua untuk tingkat keaktifan peserta,” ujarnya.

Pemkot Kejar Pengaktifan Peserta Nonaktif

Tingginya cakupan kepesertaan belum menjadi akhir dari upaya pemerintah.

Pemkot Singkawang bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan masih mengupayakan pengaktifan kembali sekitar 2.000 peserta JKN yang sempat dinonaktifkan sejak Januari 2026.

Upaya tersebut dilakukan agar capaian UHC tidak hanya terlihat dari jumlah penduduk yang terdaftar.

Pemerintah juga ingin memastikan masyarakat tetap memiliki perlindungan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Singkawang Raih Penghargaan UHC, Cakupan JKN Capai 99,64 Persen

“UHC bukan garis akhir. Perlindungan JKN harus benar-benar hadir saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Karena itu, kami bersama Dinas Sosial terus bergerak memastikan warga yang sempat nonaktif dapat kembali terlindungi,” kata Wahyu.

Kolaborasi Lintas OPD Diperkuat

Dwi Yanti menegaskan keberlanjutan UHC membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, badan usaha, dan BPJS Kesehatan.

“Pemerintah hadir melalui pembiayaan dan kebijakan, badan usaha menunjukkan kepedulian melalui CSR, sementara BPJS Kesehatan menjembatani seluruh potensi tersebut dalam ekosistem JKN,” katanya.

Wahyu menambahkan keberlanjutan program JKN juga membutuhkan sinergi sejumlah organisasi perangkat daerah.

Instansi yang terlibat antara lain Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bappeda, BPKAD, serta RSUD Abdul Aziz.

UHC Tidak Hanya Mengejar Angka Kepesertaan

Capaian kepesertaan 99,52 persen menunjukkan hampir seluruh penduduk Singkawang telah terdaftar dalam program JKN.

Namun, tingkat keaktifan 80,68 persen menunjukkan masih terdapat peserta yang perlu dipastikan kembali status kepesertaannya.

Melalui SSI dan pengaktifan kembali peserta nonaktif, Pemkot Singkawang bersama BPJS Kesehatan berupaya menjaga agar cakupan UHC juga diikuti perlindungan yang dapat digunakan ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
BPJS Kesehatan Singkawang UHC Singkawang JKN Singkawang sharing iuran JKN kepesertaan JKN