PONTIANAK POST -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang mengimbau warga dan pelaku usaha waspada terhadap dugaan aksi oknum yang mengatasnamakan petugas pemungut retribusi pelayanan sampah.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala DLH Kota Singkawang Emy Hastuti setelah video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan seorang oknum mendatangi salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Salam Diman dan meminta pembayaran retribusi kebersihan secara tunai viral di media sosial.
Emy meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak sembarangan menyerahkan uang kepada orang yang mengaku sebagai petugas retribusi kebersihan.
Ia memastikan pemungutan retribusi pelayanan sampah memiliki mekanisme resmi. Petugas yang melakukan penagihan harus memiliki identitas serta dokumen penugasan yang jelas.
“Petugas resmi selalu membawa dan menunjukkan tanda pengenal yang dikeluarkan oleh DLH Kota Singkawang serta dilengkapi surat tugas penagihan yang masih aktif,” kata Emy, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: DLH Singkawang Gandeng Sekolah Tanamkan Budaya Pilah Sampah, Pelajar Jadi Agen Perubahan
Menurut Emy, masyarakat maupun pelaku usaha juga perlu memastikan setiap pembayaran retribusi disertai dokumen resmi. Bukti pembayaran dapat berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau kuitansi pembayaran berkop Pemerintah Kota Singkawang.
Kelengkapan identitas dan dokumen tersebut, kata dia, penting untuk memastikan pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme yang sah.
“Jadi masyarakat harus teliti. Jangan langsung memberikan uang apabila petugas tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, dan bukti pembayaran resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Komit Kurangi Sampah Rumah Tangga, DWP Kemenag Singkawang Edukasi Anggota Olah Eco Enzyme
Warga Diminta Melapor Jika Temukan Orang Mencurigakan
Emy menegaskan petugas resmi DLH tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara mendadak dengan cara memaksa atau mengintimidasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyerahkan uang tanpa dokumen resmi.
Karena itu, ia meminta pemilik usaha, warkop, maupun masyarakat umum segera melapor apabila menemukan orang yang mencurigakan dan mengaku sebagai petugas pemungut retribusi sampah.
Masyarakat juga diimbau mencatat nama atau ciri-ciri orang tersebut serta mengambil dokumentasi berupa foto maupun video apabila situasi memungkinkan. Dokumentasi itu dapat membantu proses pelaporan dan penelusuran lebih lanjut.
“Apabila menemukan hal seperti ini, segera laporkan kepada DLH atau pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” kata Emy.*
Editor : Uray RonaldSumber : MC SINGKAWANG