Imigrasi Singkawang Bentuk Desa Binaan di Bengkayang, Fokus Cegah Warga Jadi Korban TPPO

Antara • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:31 WIB
Personel Sidokkes Polres Singkawang melaksanakan pemeriksaan kesehatan sekaligus pembagian vitamin dan masker kepada petugas pemadam karhutla.
Personel Sidokkes Polres Singkawang melaksanakan pemeriksaan kesehatan sekaligus pembagian vitamin dan masker kepada petugas pemadam karhutla.

PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Sendoreng, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk memperkuat edukasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Dadang Munandar, Kamis (3/9), mengatakan Desa Binaan Imigrasi merupakan program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan fungsi keimigrasian kepada masyarakat hingga tingkat desa.

"Program ini merupakan program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka mendekatkan Imigrasi dengan rakyat," katanya saat sosialisasi keimigrasian kepada masyarakat Desa Sendoreng.

Baca Juga: Layanan Paspor Hadir di MPP Sintang, Pemkab Dorong Kemudahan Akses dan Pendirian Kantor Imigrasi Permanen

Menurut dia, salah satu fokus program tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai risiko ketika hendak bepergian atau bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

"Kita edukasi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan bepergian ataupun bekerja ke luar negeri. Jangan sampai masyarakat, khususnya masyarakat Sendoreng, menjadi korban," ujarnya.

Untuk mendukung program tersebut, Kantor Imigrasi Singkawang menugaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) sebagai penghubung antara masyarakat dan jajaran Imigrasi.

Pimpasa berperan memberikan edukasi mengenai keimigrasian, termasuk informasi perjalanan ke luar negeri, dokumen keimigrasian, serta potensi ancaman TPPO dan TPPM.

Baca Juga: Pembangunan Kantor Imigrasi Putussibau Kembali Dilanjutkan pada 2026 dengan Anggaran Rp21,1 Miliar

Selain memberikan edukasi, Pimpasa juga berperan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di lingkungan desa.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian kepada Pimpasa atau langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang.

"Jika memang ditemukan, silakan laporkan kepada kami melalui Pimpasa atau langsung ke Kantor Imigrasi Singkawang," kata Dadang.

Camat Monterado Jovinus Bevo menyambut positif pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Sendoreng karena dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO.

"Melalui Pimpasa ini bisa memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah TPPO dan memberikan pemahaman tentang keimigrasian," katanya.

Ia berharap Pimpasa menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan Imigrasi sehingga potensi persoalan keimigrasian dapat dideteksi sejak dini.

Baca Juga: WNA Pelaku Tindak Pidana Diproses Hukum, Dirjen Imigrasi: Tidak Cukup Deportasi

Kepala Desa Sendoreng Agus Malik mengatakan pemerintah desa mendukung program tersebut dan siap membantu pelaksanaan edukasi serta penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat.

"Kami sangat mendukung penuh program ini," katanya.(ant)

Editor : Miftakhair
Desa Binaan Imigrasi bengkayang Imigrasi Singkawang tppo perlindungan pekerja migran