PDR Diperpanjang di Singkawang, Siswa Belajar dari Rumah tetapi Guru Tetap Masuk Sekolah

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Singkawang, H. Asmadi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Singkawang, H. Asmadi.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Singkawang resmi memperpanjang kebijakan Pembelajaran Dari Rumah (PDR) atau sistem daring untuk seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini mencakup PAUD, TK, SD, SMP, pendidikan kesetaraan, hingga lembaga kursus di wilayah Kota Singkawang.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Singkawang, H. Asmadi, menyampaikan bahwa langkah penyesuaian ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terbaru yang dirilis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan ISPU per 1 September dari Dinas Lingkungan Hidup, kami sampaikan bahwa kebijakan pembelajaran daring masih tetap berlanjut untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kami," ujar H. Asmadi.

Baca Juga: PDRI, Pemerintahan Sementara Indonesia di Masa Agresi Militer Belanda II

​Asmadi menegaskan, proses belajar-mengajar secara tatap muka baru akan kembali dibuka apabila kondisi cuaca dan kualitas udara dinyatakan memenuhi standar aman oleh pihak berwenang.

​Meskipun aktivitas belajar siswa dialihkan ke rumah, H. Asmadi menekankan bahwa sistem kerja Work From Home (WFH) belum diberlakukan bagi para guru maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdikbud Singkawang.

​Disdikbud meminta seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diwajibkan untuk tetap standby dan menjalankan tugas rutin di sekolah seperti biasa.

Kemudian, para guru diimbau untuk memperketat penerapan SOP kesehatan, terutama penggunaan masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Polda Kalbar-PDRM Tingkatkan Kerja Sama, Antisipasi Kejahatan di Perbatasan

terhadap Usulan PGRI, Diskdikbud menanggapi aspirasi dari organisasi PGRI terkait opsi WFH bagi para guru, Asmadi mengonfirmasi bahwa pihak dinas telah melayangkan surat resmi. Namun, hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari instansi berwenang yang mengatur skema WFH bagi guru di masa kabut asap ini.

​"Sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur tentang WFH bagi guru. Karena itu, seluruh ASN dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa sambil menunggu petunjuk dan pengayoman lebih lanjut," pungkasnya. (har)

Editor : Miftakhair
pendidikan Singkawang PDR Singkawang Guru Belum WFH kabut asap kualitas udara