Kejari Singkawang Ajukan 2 Perkara untuk Restorative Justice, Ada Penggelapan Mobil dan Solar

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:27 WIB
Penyelesaian perkara dengan RJ di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis "Pak Kumis".
Penyelesaian perkara dengan RJ di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis "Pak Kumis".

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengajukan dua perkara untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Kedua perkara tersebut yakni penggelapan mobil dan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Proses penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan di Rumah Ramah Pelayanan dan Konsultasi Hukum Gratis "Pak Kumis dan Seiya Sekata", Jalan Kurau, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (7/9).

Kepala Kejari Singkawang Imang Job Marsudi mengatakan, dua perkara tersebut diajukan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme RJ setelah pihak pelaku dan korban mencapai kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: 9 dari 11 Aset Lelang Kejari Singkawang Laku, Fortuner dan Tanah SHM Belum Terjual

"Ada dua perkara yang kita RJ-kan, yaitu perkara penggelapan mobil dengan dua tersangka dan perkara pencurian BBM jenis solar dengan satu tersangka," kata Imang.

Menurut dia, proses RJ dilakukan melalui mediasi dengan mempertemukan pihak pelaku dan korban. Jaksa memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencari penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam perkara penggelapan mobil, pelaku menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan yang terjadi. Pelaku bersedia memulihkan kondisi mobil seperti semula.

"Pelaku penggelapan mobil bersedia untuk memulihkan kondisi mobil seperti semula mengenai kerusakan yang dialami," ujar Imang.

Baca Juga: Kejari Singkawang Genjot Kepemilikan KIA Anak Lewat Kolaborasi dengan Disdukcapil dan Sekolah

Sementara itu, dalam perkara pencurian BBM jenis solar, tersangka diketahui merupakan karyawan. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

"Dari kejadian ini, para tersangka sudah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Pihak korban juga menyatakan kesediaan untuk memaafkan pelaku. Namun, perdamaian tersebut disertai harapan agar pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Dari pihak korban juga mau memaafkan dengan catatan agar pelaku tidak lagi melakukan perbuatan serupa," jelasnya.

Imang mengatakan, proses RJ tersebut selanjutnya masih harus melalui tahapan administrasi. Kejari Singkawang akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ kepada pimpinan di Kejaksaan Agung sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Permohonan RJ ini akan kita ajukan ke pimpinan sesuai dengan SOP, harapannya bisa disetujui," harapnya.

Baca Juga: Kejari Singkawang Sidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Polnep Tahun 2022 dan 2023

Dia mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ringan untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis di Rumah Pak Kumis. Menurutnya, layanan tersebut dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mencari penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. (har)

Editor : Hanif
Pencurian BBM penggelapan mobil Restorative Justice singkawang kejari singkawang