Polres Singkawang Musnahkan 75 Butir Pil Diduga Ekstasi

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara dengan tersangka berinisial SO di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara dengan tersangka berinisial SO di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026).

 

PONTIANAK POST - Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara dengan tersangka berinisial SO di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026).

Barang bukti tersebut terdiri atas 47 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 19,97 gram serta 28 butir pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 9,9 gram.

Kegiatan pemusnahan berlangsung pukul 10.00 WIB setelah barang bukti memperoleh ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah ditetapkan dapat dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Tujuh Kasus Narkoba, Sembilan Tersangka Diamankan

Libatkan Lintas Instansi

Kegiatan dipimpin Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto.

Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, advokat, Propam, Sihumas, Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, serta wartawan media cetak dan elektronik.

Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Polres Singkawang Limpahkan Tersangka Narkoba NM ke Kejaksaan

Polres Singkawang Dorong Pencegahan

Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penanganan perkara narkotika.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, langkah tersebut disebut sebagai wujud keseriusan Polres Singkawang dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan menimbulkan dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Singkawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat.

Dengan sinergi dan kepedulian bersama, diharapkan Kota Singkawang tetap menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(har)

Editor : Uray Ronald
ekstasi Singkawang barang bukti narkotika Singkawang pemusnahan narkotika Singkawang Satresnarkoba Polres Singkawang polres singkawang