Polres Singkawang Gandeng Disdaginkop dan Advokat, Penimbangan Barang Bukti Narkotika Diperkuat

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:19 WIB

 

Penandatanganan PKS  mengenai upaya-upaya dari fungsi Reserse Narkotika dalam hal penimbangan barang bukti narkotika.
Penandatanganan PKS mengenai upaya-upaya dari fungsi Reserse Narkotika dalam hal penimbangan barang bukti narkotika.

PONTIANAK POST - Polres Singkawang bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang serta advokat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan perkara narkotika, khususnya penimbangan barang bukti.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Aula Mapolres Singkawang, Selasa (15/9).

"PKS ini untuk menguatkan kembali kerjasama yang sudah dibangun antara Polri dengan Disdaginkop dan advokat dalam upaya-upaya memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara narkotika," kata Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan.

Baca Juga: Duta Anti Narkotika Ketapang 2026 Digelar, Generasi Muda Didorong Berani Tolak Narkoba

Kepala Disdaginkop dan UKM Singkawang, Yasmalizar, mengatakan pihaknya memiliki UPT Metrologi Legal yang berkewajiban melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang diajukan kepolisian.

"PKS ini bertujuan untuk mempererat kembali yang sebelumnya sudah berjalan demi kepastian hukum," katanya.

Sementara itu, salah satu advokat Singkawang, Lie Felik, mengatakan dirinya lebih fokus pada pendampingan kepada pelaku tindak pidana narkotika.

“Pada saat penyidikan, saya hadir menyaksikan langsung mana hak-hak tersangka ini apakah sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam KUHP," katanya.(har)

 

Editor : Miftahul Khair
Disdaginkop Singkawang polres singkawang perkara narkotika barang bukti narkotika kepastian hukum