47 Warga Diduga Meninggal Masih Tercatat sebagai Pemilih di Singkawang

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:36 WIB
Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan informasi temuan 47 warga yang diduga telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih pada PDPB Triwulan III 2026 kepada KPU Kota Singkawang. (ANTARA)
Bawaslu Kota Singkawang menyampaikan informasi temuan 47 warga yang diduga telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih pada PDPB Triwulan III 2026 kepada KPU Kota Singkawang. (ANTARA)

 

PONTIANAK POST — Bawaslu Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menemukan 47 warga yang diduga telah meninggal dunia masih tercatat dalam data pemilih pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Temuan tersebut disampaikan Bawaslu Kota Singkawang kepada KPU Kota Singkawang saat koordinasi sekaligus penyampaian saran dan masukan untuk perbaikan PDPB, Senin (21/9).

Ketua Bawaslu Kota Singkawang Hendro Susanto mengatakan temuan diperoleh setelah pihaknya melakukan pencermatan terhadap data pemilih dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih.

"Dalam pelaksanaannya, kami melakukan pencermatan terhadap data pemilih serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih," kata Hendro.

Baca Juga: KPU Singkawang Tetapkan 179.067 Pemilih dalam Pemutakhiran Data Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Data 47 Warga Tersebar di Sejumlah Kelurahan

Berdasarkan hasil pencermatan, 47 warga yang diduga telah meninggal dunia tersebut tersebar di sejumlah wilayah.

Sebanyak 12 warga berada di Kelurahan Setapuk Besar, Kecamatan Singkawang Utara.

Kemudian, lima warga berada di Kelurahan Jawa, 24 warga di Kelurahan Sekip Lama, dan lima warga di Kelurahan Condong. Ketiganya berada di Kecamatan Singkawang Tengah.

Bawaslu juga menemukan satu data warga yang terdaftar di wilayah Pontianak.

"Data tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kota Singkawang," ujarnya.

Bawaslu Minta KPU Tindak Lanjuti Data

Hendro mengatakan Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan dan tindak lanjut terhadap data warga yang diduga sudah meninggal dunia.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan warga yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak lagi tercatat sebagai pemilih sesuai ketentuan.

Selain itu, Bawaslu meminta KPU mencermati warga yang telah berusia 17 tahun pada September 2026 agar warga yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.

Bawaslu juga meminta KPU memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) terdaftar dalam PDPB dan pemilih berstatus TMS tidak kembali tercantum dalam daftar pemilih.

"Penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kota Singkawang untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat," katanya.

Baca Juga: Pemilih Pemula Dominasi Kenaikan DPT Kalbar pada Pemutakhiran Data Semester I 2026

Menurut Hendro, pengawasan terhadap PDPB penting dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan hak pilih warga yang memenuhi syarat tetap terakomodasi.

Bawaslu Kota Singkawang juga mendorong perbaikan data pemilih secara berkelanjutan sehingga daftar pemilih yang dihasilkan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.

"Hasil pencermatan dan saran perbaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan dan pemutakhiran PDPB Triwulan III Tahun 2026," ujarnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
47 warga meninggal KPU Singkawang Bawaslu Singkawang data pemilih singkawang pdpb singkawang