PONTIANAK POST – Sebanyak 11.017 pekerja rentan di Kota Singkawang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama sembilan bulan. Iuran kepesertaan mereka dibiayai Pemerintah Kota Singkawang melalui APBD 2026.
Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengatakan, pekerja sektor informal dan pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapat perlindungan karena menghadapi risiko dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 11.017 pekerja rentan. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja,” ujar Suhuri kemarin.
Menurutnya, kepesertaan dalam program JKK dan JKM juga memberikan perlindungan bagi keluarga pekerja ketika terjadi risiko yang ditanggung dalam program tersebut.
“Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan sehingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dapat diminimalkan,” lanjutnya.
Suhuri mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung pemerintah daerah dalam memperluas cakupan kepesertaan pekerja, terutama kelompok yang selama ini belum terlindungi.
“Kami siap mendukung Pemerintah Kota Singkawang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan program yang diikuti. Perlindungan pekerja rentan bukan hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi keluarganya,” katanya.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, program tersebut menyasar masyarakat pekerja, khususnya yang bekerja di sektor informal dan belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini menjadi bentuk komitmen nyata Pemerintah Kota Singkawang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat pekerja,” kata Tjhai Chui Mie kemarin.
Ia mengatakan, pembiayaan iuran untuk 11.017 pekerja rentan dialokasikan selama sembilan bulan melalui APBD Kota Singkawang. Dengan perlindungan JKK dan JKM, pekerja mendapat jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa harus merasa cemas akan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan,” ujarnya. (mse)
Editor : Hanif