Bawaslu Singkawang Cek Data Pemilih Usia 102 Tahun, Hasilnya Masih Memenuhi Syarat

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 10:26 WIB
Bawaslu Kota Singkawang melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang
Bawaslu Kota Singkawang melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang

PONTIANAK POST  – Bawaslu Kota Singkawang melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Singkawang. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu turut mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap sejumlah data pemilih yang perlu dilakukan verifikasi, di antaranya warga yang telah meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, serta pemilih lanjut usia. Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPU Kota Singkawang, Coktas dilaksanakan dari Tanggal 22-24 September 2026.

Salah satu pemilih yang menjadi bagian dari proses Coktas adalah Tjhin Pet Liong, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, yang tercatat telah berusia 102 tahun. Petugas mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan untuk memastikan keberadaan serta kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual.

Baca Juga: Singkawang Mooncake Festival 2026 Padukan Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa warga tersebut masih ada dan data kepemilihannya masih sesuai. Bawaslu juga menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai pemilih dan tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan mendatang.

Kondisi usia lanjut tidak menghilangkan hak konstitusional seorang warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, Bawaslu memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Umar Faruk mengatakan “Satu suara sangat berharga. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk terdata sebagai pemilih. Karena itu, proses pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bawaslu Kota Singkawang menekankan pentingnya ketelitian dalam proses Coktas, mulai dari memastikan keberadaan pemilih, kesesuaian identitas, hingga kondisi faktual lainnya yang berkaitan dengan data pemilih.

Baca Juga: 11.017 Pekerja Rentan Singkawang Dapat Perlindungan Jamsostek Selama Sembilan Bulan

Umar Faruk menambahkan bahwa Pengawasan terhadap pemilih lanjut usia seperti ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang terabaikan. Melalui pengawasan yang dilakukan secara langsung, Bawaslu Kota Singkawang terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (har)

Editor : Miftahul Khair
Pemilih Lansia Bawaslu Singkawang data pemilih singkawang Coktas