KPU Singkawang Verifikasi 11 Pemilih Berusia 100 Tahun ke Atas

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:03 WIB
KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran data pemilih berusia 100 tahun ke atas, Kamis (24/9), (MC Singkawang)
KPU Kota Singkawang melakukan pemutakhiran data pemilih berusia 100 tahun ke atas, Kamis (24/9), (MC Singkawang)

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, memverifikasi 15 data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), termasuk 11 pemilih yang tercatat berusia 100 tahun atau lebih.

Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) untuk memastikan kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan.

Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq mengatakan, data pemilih berusia lebih dari 100 tahun menjadi salah satu fokus pemutakhiran guna memastikan status pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pemilih yang telah berusia lebih dari 100 tahun menjadi salah satu data yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran. Verifikasi dilakukan untuk memastikan status pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya dan data yang dimiliki KPU tetap akurat serta mutakhir,” kata Umar di Singkawang, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga: Bawaslu Singkawang Cek Data Pemilih Usia 102 Tahun, Hasilnya Masih Memenuhi Syarat

Coktas Menjangkau 12 Kelurahan di Lima Kecamatan

Umar menjelaskan, Coktas dilaksanakan di lima kecamatan yang mencakup 12 kelurahan. Petugas KPU mendatangi kediaman pemilih sesuai alamat domisili dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Bawaslu Kota Singkawang untuk melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan data.

Dari 15 data yang diverifikasi, sebanyak 11 merupakan pemilih berusia 100 tahun atau lebih. Sementara itu, empat data lainnya berkaitan dengan pemilih yang sebelumnya berstatus sipil dan telah beralih status menjadi anggota Polri.

“Data yang dicoktas sebanyak 15 data pemilih. Ada 11 pemilih berusia 100 dan lebih dari 100 tahun. Selebihnya, data pemilih yang sebelumnya sipil beralih status menjadi anggota Polri. Data yang sudah dicoktas ini, selanjutnya kami mutakhirkan dalam daftar pemilih,” sebut Umar.

Baca Juga: 47 Warga Diduga Meninggal Masih Tercatat sebagai Pemilih di Singkawang

Menurut dia, pengecekan langsung diperlukan agar perubahan status maupun informasi kependudukan dapat diperbarui berdasarkan kondisi faktual.

“Dengan demikian, setiap perubahan status atau informasi kependudukan dapat menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih,” katanya.

KPU Perbarui Data Pemilih Secara Berkelanjutan

KPU Kota Singkawang terus melakukan pemutakhiran data pemilih melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait serta menerima tanggapan masyarakat mengenai data pemilih.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih, sehingga data yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui PDPB, pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkesinambungan, termasuk di luar tahapan penyelenggaraan Pemilu.*

pemutakhiran data pemilih Singkawang, KPU Singkawang, data pemilih Singkawang, pemilih usia 100 tahun, PDPB 2026

 

Editor : Uray Ronald
Sumber : MC SINGKAWANG
pemutakhiran data pemilih Singkawang pemilih usia 100 tahun PDPB 2026 KPU Singkawang data pemilih singkawang