Singkawang Larang Odong-Odong Roda Tiga Mulai 1 Oktober, Pemilik Diminta Beralih ke Roda Empat

Uray Ronald • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Pemerintah Kota Singkawang resmi melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi mulai 1 Oktober 2026. (MC)
Pemerintah Kota Singkawang resmi melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi mulai 1 Oktober 2026. (MC)

 

PONTIANAK POST — Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi mulai 1 Oktober 2026.

Penertiban langsung dilakukan petugas gabungan pada malam pertama pemberlakuan aturan tersebut.

Penertiban melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang.

Petugas memusatkan penertiban di Halaman Parkir Lapangan Tarakan dan Kilometer 0 Kota Singkawang, Kamis (1/10) malam.

Petugas juga berpatroli di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada odong-odong roda tiga yang beroperasi.

Selain odong-odong, petugas memeriksa kelayakan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan wisata yang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat.

Baca Juga: Pemilik Odong-Odong di Singkawang Sepakat Beralih ke Angkutan Wisata Roda Empat, Masa Transisi Enam Bulan

Larangan Berlaku Mulai 1 Oktober

Kepala Dishub Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan larangan tersebut merupakan puncak dari rangkaian penataan yang dilakukan selama sekitar satu tahun.

"Selama kurang lebih satu tahun, kami sudah melakukan berbagai kebijakan, mulai dari sosialisasi, pemanggilan pemilik odong-odong, hingga membuat kesepakatan untuk beralih ke kendaraan wisata roda empat," kata Eko.

Ia menegaskan seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Singkawang sejak 1 Oktober 2026.

"Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang," ujarnya.

Dalam penertiban perdana, petugas tidak menemukan odong-odong roda tiga yang sedang beroperasi.

Meski demikian, pengawasan akan dilakukan setiap hari untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Odong-Odong Singkawang Minta Tenggat Enam Bulan untuk Beralih ke Roda Empat

Pemilik Odong-Odong Diberi Kesempatan Beralih

Pemkot Singkawang menetapkan kuota 17 unit kendaraan wisata roda empat sebagai pengganti kendaraan wisata roda tiga.

Hingga 1 Oktober 2026, baru enam unit yang telah beralih menggunakan kendaraan roda empat. Artinya, masih ada 11 unit yang harus melakukan peralihan.

"Razia akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu sebanyak 17 unit kendaraan wisata," kata Eko.

Pemilik yang masih mengoperasikan odong-odong roda tiga akan dikenai tindakan tegas. Kendaraan akan ditahan di Kantor Dishub selama dua pekan.

"Setelah dua minggu, kendaraan baru bisa diambil dengan syarat pemilik menandatangani perjanjian di atas materai untuk segera beralih ke roda empat," kata Eko.

Jika pemilik kembali mengoperasikan kendaraan roda tiga dan mengabaikan perjanjian tersebut, Dishub Singkawang akan melakukan penahanan secara permanen.

Baca Juga: Dishub Singkawang Tertibkan Odong-Odong Tak Layak dan Siapkan Angkutan Wisata Asoka yang Lebih Aman

Izin Operasional Bisa Dicabut

Pemkot masih memberikan kesempatan kepada pemilik odong-odong yang telah terdaftar untuk beralih ke kendaraan roda empat.

Namun, pemilik harus memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak melakukan peralihan, izin operasional akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang siap mengoperasikan kendaraan wisata roda empat.

"Harapan kami, pemilik yang sudah terdaftar segera beralih ke roda empat. Kalau sampai waktu yang ditetapkan belum juga beralih, izin operasinya akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain," jelas Eko.

Kebijakan tersebut membuat penataan kendaraan wisata keliling di Singkawang memasuki tahap penegakan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : MC SINGKAWANG
odong-odong Singkawang odong-odong roda tiga kendaraan wisata Singkawang Dishub Singkawang singkawang