Ia mengatakan bahwa dalam Operasi Yustisi itu, sebanyak 126 orang terjaring karena kedapatan tidak patuh menggunakan protokol kesehatan. "Saat pelaksanaan yustisi tadi sebanyak 126 warga masyarakat. Persisnya di depan Kantor Satpol-PP Sintang kita dapati tidak menggunakan masker. Ada yang bawa masker tapi tidak dipakai, hanya ditaruh atau disimpan di dalam tas saja," katanya.
Adapun yang terjaring razia diberikan berbagai sanksi. Seperti menyanyikan lagu wajib, pengucapan teks Pancasila, push up dan membersihkan sampah di lokasi giat Yustisi. Masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi juga diberikan sosialisasi terkait Surat Instruksi Bupati Sintang dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang tentang Penegasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto selaku Perwira Pengendali Giat dari Polres Sintang dalam Operasi Yustisi tersebut mengaku prihatin atas ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Kita prihatin terhadap warga masyarakat yang masih belum patuh dan disiplin dalam menerapkan 5M. Hal ini tentunya akan berdampak kepada lambatnya proses penanganan Covid-19 di Kabupaten Sintang, dengan lemahnya disiplin warga masyarakat menghadapi kondisi Covid-19 ini," pungkasnya. (ris) Editor : Administrator