Salah satu perwakilan masyarakat di Kecamatan Tempunak yang desanya termasuk dalam bagian konsesi tambang mengatakan bahwa masyarakat di sekitar Bukit Ringas tersebut bekerja secara tradisional, seperti menoreh karet dan berladang. Ia takut investasi pertambangan yang akan beroperasi di sekitar desanya akan merusak mata pencaharian warga desa.
“Jadi oleh karena itu, kita sangat menolak apapun perusahaan itu namanya, untuk bekerja di wilayah kita. Termasuk izin-izin yang sudah diberikan pemerintah ke perusahaan itu,” kata Urbanus, perwakilan masyarakat Kecamatan Tempunak.
Penolakan beserta alasan inilah yang akan disampaikan oleh masyarakat kepada anggota DPRD Kabupaten Sintang. Karena sebelumnya sudah dilaksanakan aksi penolakan dengan mendatangi lokasi perusahaan. Ia pun mendesak DPRD Kabupaten Sintang untuk menjadi penyambung lidah masyarakat menyampaikan penolakan segala bentuk perusahaan yang akan mengancam keutuhan wilayah mereka.
Sementara saat mendatangi rapat membahas penolakan masyarakat terkait kehadiran PT. The Grand LJ Fullerton Succesful beberapa waktu lalu di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena mengatakan bahwa ada ketakutan dari masyarakat akan aktivitas pertambangan oleh perusahaan. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak ini menyampaikan bahwa masyarakat di sana 85 persen hidup bergantung pada sumber daya alam disana. “Jadi mereka takut kalau kehadiran perusahaan mengganggu usaha mereka,” ujarnya.
Ia pun meminta pihak perusahaan menjelaskan apa yang dikhawatirkan masyarakat di sana. “Saya tidak mau masyarakat di sana menjadi penonton. Dalam masalah ini, saya bukan perwakilan masyarakat di sana untuk menerima atau menolak. Yang berhak menerima atau menolak adalah masyarakat disana secara langsung,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny saat menerima permohonan audiensi mengatakan bahwa masyarakat harus menahan diri untuk melakukan tindakan yang dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum. Penolakan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan dapat disalurkan dengan cara yang sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
“Masyarakat memperjuangkan menolak izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Kami berpesan agar sabar menahan diri. Semua ada mekanismenya,” kata Ronny.
Ia mengatakan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Sintang juga tengah mencari solusi dari problem penolakan masyarakat itu. Kata Ronny, wakil rakyat melalui komisi yang menangani hal tersebut sedang berupaya untuk mencari jalan terbaik dengan mengundang semua pihak terkait untuk melakukan audiensi. “Persoalan ini akan segera ditangani, melalui komisi kita akan memperdalam. Kita akan panggil pihak pemerintah dan juga perusahaan serta masyarakat,” pungkasnya. (ris) Editor : admin2