Kepala BPWB Kalimantan Barat, Deva Kurniawan Rahmadi menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sudah mengamanatkan untuk melakukan pembenahan pada pemukiman yang layak dan aman menuju smart living. Salah satunya adalah terwujudnya nol persen kawasan kumuh di Indonesia.
“Untuk memenuhi tujuan tersebut, Kementerian PUPR akan melakukan peningkatan kualitas permukiman di Pasar Sungai Durian. Kawasan ini merupakan kawasan strategis di Kabupaten Sintang dan berpotensi menjadi pusat perdagangan dan pariwisata,” katanya.
Ia pun berharap pembangunan ini dapat meningkatkan kualitas kawasan dan perekonomian masyarakat. Kawasan waterfront Sintang itu terdiri dari kawasan Sungai Durian dan Kawasan Kantor Bupati Sintang. Penataan kawasan ini memiliki visi untuk mewujudkan kawasan wisata waterfront dengan aspek budaya dan tradisi lokal. “Penataan waterfront ini kawasan permukiman dan citra kawasan pasar Sungai Durian. Penataan ini dilakukan multiyears mulai 2021 hingga 2022 yang dilaksanakan oleh Balai Prasarana Wilayah Permukiman Kalimantan Barat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Kalimantan Barat, Reza Rizka Pratama menyampaikan bahwa pembangunan itu sudah ditandatangani kontrak sejak 2 Agustus 2021 dengan pekerjaan dimulai 13 Agustus 2021. Nilai kontrak sebesar 37,6 miliar.
“Hingga 9 September 2021 ini, progress pekerjaan baru 0,38 persen. Kami ingin agar pekerjaan bisa lancar dan lebih cepat dengan diawasi oleh pengawas teknik dengan tetap memperhatikan mutu dan biaya yang optimal dan efisien,” jelasnya. Kegiatan ini sudah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk menjamin pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus melakukan peletakan batu pertama pembangunan peningkatan kualitas permukiman di Pasar Sungai Durian, di kawasan Tugu Bambu, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Ia menyampaikan bahwa pembangunan kawasan di Pasar Sungai Durian ini sangat panjang dan memerlukan waktu karena harus diawali dengan pembangunan tanggul di depan Kantor Bupati Sintang.
“Tidak mudah untuk mendapatkan bagian pembangunan ini, khusus segi tiga pertemuan Sungai Melawi dan Sungai Kapuas ini ditata secara baik. Sehingga erosi yang terjadi nanti tidak akan mengancam pemukiman warga di sekitar segitiga ini. Setelah itu, kita akan tata kawasan ini, yang akan segera kita lakukan,” terang Lasarus
Didalam pembangunan ini, ada kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemkab Sintang. Oleh karena itu, ia berpesan agar Pemkab Sintang bisa melakukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. “Kami di Komisi V sudah sepakat bahwa kawasan yang akan kita bangun hanya pada kawasan yang tidak bermasalah lahannya. Karena lahan ini kewenangan Pemerintah Daerah, tentu tugas Pemda adalah memastikan lokasi pembangunan yang akan kita lakukan tidak bermasalah dengan warga setempat,” pungkasnya. (ris) Editor : admin2