Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemilik Ruko Minta Solusi Pembongkaran Kanopi dan Area Parkir

Misbahul Munir S • Kamis, 3 November 2022 | 13:17 WIB
SOLUSI : Warga minta Pemerintah Kabupaten Sintang mencarikan solusi atas akan dibongkarnya kanopi dan area parkir yang ada di sekitar Ruko. RIESALA ANVAR/PONTIANAK POST
SOLUSI : Warga minta Pemerintah Kabupaten Sintang mencarikan solusi atas akan dibongkarnya kanopi dan area parkir yang ada di sekitar Ruko. RIESALA ANVAR/PONTIANAK POST
SINTANG - Para pemilik Ruko di kawasan Pasar Sungai Durian meminta Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mencari solusi atas akan dibongkarnya kanopi Ruko, sehubungan dengan adanya surat edaran dinas PERKIM Sintang No: 640/777/DPRKP/X/2022, Tertanggal 31 10 2022, tentang Penertiban Bangunan Tambahan dan tempat parkir di Area Pedestrian dan Promenade Kawasan Waterfront  Pasar Sungai Durian Sintang.

Mewakili pemilik Ruko, Ketua LSM BENDERA, Umar Dani, mengatakan masalah pembongkaran kanopi dan tempat parkir kawasan juga perlu menjadi pertimbangan solutif dan komprehensif.

Dirinya menuturkan, pembuat kanopi pasti punya alasan kuat. Pembuatan kanopi tersebut untuk menutupi sinar matahari yang langsung masuk Ruko. Begitu juga saat musim hujan, maka air hujan tempias ke dalam ruko. Badan trotoar yang lebih tinggi dari lantai Ruko sehingga tempias dan rembesan hujan deras rentan meluber ke lantai Ruko.

Begitu juga badan jalan yang sudah sempit terutama di jalur DI. Panjaitan kini semakin sempit dengan adanya trotoar. Perencanaan teknis pembangunan kawasan tersebut tak memberi solusi ruang parkir.

"Saat ini semua kendaraan roda dua terpaksa naik ke atas trotoar, tak bisa parkir di tepi jalan karena mengakibatkan jalan macet, serta rawan terjadi kendaraan yang parkir kena senggol kendaraan lain yang melintas di kawasan tersebut," ujarnya.

Hal tersebut akan berdampak kepada ke masyarakat yang enggan untuk berbelanja di kawasan tersebut, karena tak punya ruang parkir, yang mana berjalan kaki dengan memarkir kendaraan secara acak dan liar.

"Untuk itu saya sarankan Pemkab Sintang segera mencari cara yang solutif untuk masalah kanopi dan ruang parkir kawasan tersebut. Khusus untuk kanopi, Pemkab kasi standar ukuran kanopi tersebut. Misalnya kanopi gantung yang tak pakai tiang dengan ukuran tertentu," katanya.

Umar mengungkapkan, upaya kebijakan Pemkab Sintang menata kawasan kumuh kawasan waterfront Sui durian, dinilai merupakan terobosan baik dalam mempersiapkan Sintang sebagai Ibu kota Provinsi Kapuas Raya.

Dikatakannya, bahwa bangunan temporer seperti reklame dan kanopi tersebut tidak selaras dengan IMB. Jadi Pemkab memang perlu menertibkannya. Namun masalahnya adalah para pedagang kebanyakan tidak paham aturan dan Pemkab perlu memberikan sosialisasi dan pro aktif menegakkan Perda dan Perbub.

"Seringkali pelanggaran Perda sudah menjamur baru Pemkab sibuk, mestinya pro aktif dan tak terkesan pembiaran. Dan sekarang saat kita mau lakukan pembenahan di kawasan Waterfront menjadi kesulitan menertibkannya," ungkapnya.

"Saya juga menyarankan untuk Anggota Dewan Dapil 1 Sintang Kota untuk proaktif mendengar keluhan para pedagang di seputaran Kawasan Waterfront Sui Durian Sintang. Ajak Pemkab duduk bersama memberi solusi yang baik untuk masyarakat dapil anda," tandasnya.

Sementara itu, Camat Sintang, Tatang Supriyatna menjelaskan bahwa terhitung mulai Selasa 1 November 2022, masa berlaku SP 1 adalah 7 hari. “Maka Rabu 9 November 2022, kanopi seharusnya sudah dibongkar oleh pemilik ruko sehingga atap dan besi kanopi bisa mereka ambil. Kalau belum juga dibongkar, kita akan berikan lagi SP 2, juga berlaku selama 7 hari. Jika sampai SP 3 belum juga dibongkar oleh pemilik ruko, maka kanopi tersebut akan dibongkar oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja, atap dan besi akan diamankan oleh Pemkab Sintang,” terang Tatang.

Ia menuturkan, pemilik Ruko yang kita berikan SP 1 akan kita catat, ada tanda terima SP 1 sehingga memudahkan untuk kegiatan kita pada Rabu 9 November 2022 mendatang. Pihaknya hanya menyerahkan SP 1 saja, tanpa harus memberikan penjelasan panjang lebar. Karena sudah beberapa kali memberikan pemahaman.

“Pemilik Ruko di kawasan Sungai Durian ini merupakan warga Kecamatan Sintang. Saya imbau agar warga Kecamatan Sintang untuk menjaga pedestrian ini. Parkir jangan di batu alam, dan jangan meletakan barang dagangan di jalur pejalan kaki yang sudah dibangun,” tutupnya. (var) Editor : Misbahul Munir S
#Area Parkir #pembongkaran #Kanopi #Minta Solusi #Pemilik Ruko