Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Disperindag Kabupaten Sintang Tegaskan OPD Wajib Beli Produk Dalam Negeri

A'an • Rabu, 27 Desember 2023 | 15:41 WIB

 

RAKOR: Disperindag Kabupaten Sintang saat menggelar rapat koordinasi tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang, di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang
RAKOR: Disperindag Kabupaten Sintang saat menggelar rapat koordinasi tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang, di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang
 

 

SINTANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Arbudin mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri mulai tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Arbudin saat membuka pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang, di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.

“Kewajiban seluruh daerah untuk menggunakan produk dalam negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Bahkan Bapak Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 66 menyebutkan daerah wajib menggunakan produk dalam negeri,” bebernya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan dan mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk dalam negeri. Di 2024, diwajibkan semua OPD untuk membeli produk dalam negeri.

"Bahkan sekarang sudah ada sanksi bagi daerah jika tidak membeli produk dalam negeri. Daerah sudah diwajibkan membuat laporan tentang persentase jumlah anggaran yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri.

Laporan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” terang Arbudin.

Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sri Rosmawati menegaskan mulai 2024 setiap OPD wajib menyampaikan laporan persentasi belanja produk dalam negeri kepada kami.

“Laporan berisi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan rekapitulasinya. Untuk kemudian dilakukan rekap semua OPD sehingga menjadi laporan Pemkab Sintang,” ujarnya.

“Kami sudah ditegur oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, yang sudah ditegur juga oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Barat.

Maka mulai 2024 nanti, semua OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada kami untuk dilakukan rekapitulasi,” sambungnya.

Ia menuturkan, rakor ini untuk mengingatkan semua OPD untuk mulai disiplin mulai 2024 nanti. Pihaknya yakin semua OPD pasti ada pengadaan barang.

Dan itu wajib menggunakan produk dalam negeri, tidak boleh belanja produk impor kecuali barangnya tidak ada yang memproduksinya di dalam negeri. (var)

Editor : A'an
#produk lokal #sintang #OPD #Disperindag Kabupaten Sintang