Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemkab Sintang Lantik Kades Antar Waktu Desa Mungguk Entawak

A'an • Rabu, 20 Maret 2024 | 15:02 WIB

 

LANTIK : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni mengambil sumpah dan melantik kepala desa antar waktu Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu.
LANTIK : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni mengambil sumpah dan melantik kepala desa antar waktu Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu.

SINTANG - Mewakili Bupati Sintang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni mengambil sumpah dan melantik kepala desa antar waktu Desa Mungguk Entawak, Kecamatan Ketungau Hulu, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu Roni mengatakan pembaruan dalam prosesi pemilihan kepala desa muncul setelah terbitnya regulasi tentang Pilkades antar waktu.

Istilah ini baru dikenal sejak hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam perihal kepala desa yang diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka diselenggarakan Pilkades antar waktu melalui musyawarah desa.

"Model pemilihan antar waktu menjadi fenomena baru dalam sejarah penyelenggaraan Pilkades. Dimana pemilihan kepala desa dapat di selenggarakan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara berdasarkan hasil musyawarah desa dengan demikian, pemilihan kepala desa antar waktu merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis.

Pesta demokrasi di tingkat wilayah administratif terkecil ini, pada dasarnya di lakukan guna menindaklanjuti pemberhentian kepala desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Dari apa yang ia ungkapkan tersebut, pelantikan kepala desa antar waktu ini, merupakan amanat dari undang-undang yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa dan harus dimaknai sebagai sebuah proses awal dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri. Semangat undang-undang desa menempatkan kepala desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat.

Oleh karena itu, bagi kepala desa mungguk entawak yang dilantik kali ini, ia mengingatkan, ini merupakan langkah awal untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.

"Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, bangun hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dengan OPD, serta bekerja samalah dengan mitra ditingkat desa, sehingga penyelenggaraan, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu pilar kokohnya dalam menentukan kemajuan pembangunan desa. Tunjukan bahwa memang pantas untuk diangkat dan dipercaya sebagai kepala desa serta dapat menjaga kepercayaan dan amanah dengan sebaik-baiknya," ujarnya 

Dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa Mungguk Entawak yang tadi baru saja dilantik.

"Selain itu, melalui kesempatan yang baik ini, tidak lupa pula saya mengajak kepada seluruh hadirin untuk mengirimkan do’a sebagai bentuk bela sungkawa kepada Kepala Desa Mungguk Entawak terdahulu yaitu Almarhum Bapak Kornelius Lagan semoga amal ibadah serta perbuatan baik selama hidupnya mendapat ganjaran pahala yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya. (var)

Editor : A'an
#Desa Mungguk Entawak #sintang #kades #pelantikan #Pemkab Sintang