SINTANG - Menanggapi aspirasi warga Kayan, Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, yang mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang pada Kamis (22/08) lalu, pihak Kejari menyampaikan sudah menerima limpahan berkas lengkap, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Sintang pada 16 Agustus lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto, saat menggelar audiensi dengan belasan orang warga Mentunai, di aula lantai dua, Gedung Kejaksaan Negeri Sintang.
“LHP dari Inspektorat Sintang kita terima 16 Agustus 2024 lalu. Untuk tahapan selanjutnya secara teknis belum bisa kita jelaskan karena ada azas praduga tidak bersalah. Tapi seperti yang disampaikan Kasi Pidsus, bahwa ini tetap berproses,” terang Deni.
Terkait kedatangan warga Mentunai ke Kejari Sintang, Deni mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat Desa Mentunai dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Inspektur Sintang, Ardatin membenarkan bahwa pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Mentunai. Audit dilaksanakan pada Maret, LHP terbit bulan April.
“Saat ini LHP sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Jadi proses selanjutnya ada di kejaksaan,” ujarnya.(hen)
Editor : Miftahul Khair