PONTIANAK POST - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang kembali menorehkan prestasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada beberapa instansi di lingkungan Pemkab Sintang.
Beberapa instansi yang menerima penghargaan ini antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang (nilai 91,83), Puskesmas Pandan (91,27), Puskesmas Kebong (89,44), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang (89,27).
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang (88,71) dan Dinas Sosial Kabupaten Sintang (84,32) juga memperoleh penghargaan serupa.
"Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa pelayanan publik di Sintang semakin baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, Jumat (31/1).
Selain penghargaan dari Ombudsman RI, Kementerian PAN dan RB juga memberikan apresiasi atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sintang.
Beberapa instansi yang mendapatkan penghargaan ini meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang (nilai 3,94), Rumah Sakit Ade Muhammad Djoen (3,53), serta Dinas Sosial Kabupaten Sintang (3,35).
Kartiyus berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam melayani masyarakat.
"Kami ingin Sintang menjadi contoh daerah yang memiliki pelayanan publik prima, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan pemerintah daerah," ungkap Kartiyus.
Dengan adanya penghargaan ini, menurut Kartiyus dapat menjadi pemicu bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sintang semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, satu diantara instansi yang mendapat penghargaaan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang. Dengan meraih nilai 88,71 dari Ombudsman Republik Indonesia, yang berarti mendapatkan predikat A dalam penilaian kualitas pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Sintang Agus Jam mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer, yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Selain itu predikat A dari Ombudsman kami juga dapat penghargaan bersetifkat baik dari Kementerian PAN dan RB, terima kasih kepada seluruh pegawai Disdukcapil yang telah bekerja dengan sangat baik," ujar Agus Jam.
Namun ia juga menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dengan menerima saran dan masukan dari masyarakat.
"Kami menyadari masih ada kekurangan, tetapi kami akan terus berusaha memperbaikinya. Kami juga membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat demi pelayanan yang lebih baik ke depannya," tutur Agus.
Dengan capaian ini, Disdukcapil Sintang berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Sintang. (nda)
Editor : Miftahul Khair