PONTIANAK POST - Dalam upaya melestarikan budaya lokal ditengah perkembangan zaman, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang terus menggaungkan salam daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan salam daerah Sintang berbunyi "Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara" yang memiliki makna berpegang teguh pada adat budaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi dalam setiap pembukaan acara di lingkungan Pemda Sintang wajib menyebutkan salam ini," ujar Afen di Sintang kemarin.
Afen menyatakan salam daerah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap adat dan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur. Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai kearifan lokal.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan salam daerah ini wajib diterapkan dalam setiap kegiatan resmi di lingkungan pemerintahan maupun acara yang melibatkan masyarakat luas. Salam daerah Kabupaten Sintang diucapkan setelah salam daerah Provinsi Kalimantan Barat, yaitu "Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata".
"Kami berharap dengan penerapan Perda ini, seluruh elemen masyarakat Sintang dapat menghidupkan kembali dan melestarikan budaya lokal. Ini bukan hanya sekadar salam, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan kita sebagai masyarakat Sintang," ungkap Afen.
Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat warisan budaya di tengah arus modernisasi.
"Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus melakukan sosialisasi agar penerapan salam daerah ini dapat berjalan optimal di berbagai sektor kehidupan masyarakat," tutup Afen. (nda)
Editor : A'an