PONTIANAK POST - Harga sejumlah bahan pangan pokok di Kabupaten Sintang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan pemantauan tim Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, terdapat tujuh komoditas yang masuk dalam kategori "Segera Intervensi" karena kenaikannya cukup tinggi.
“Kami membagi tiga status dalam pemantauan harga pangan pokok, yaitu Aman, Waspada, dan Segera Intervensi. Saat ini, ada tujuh komoditas yang memerlukan langkah intervensi segera,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang, Helmi, Kamis (20/3).
Ketujuh komoditas tersebut adalah beras premium yang naik 10,24 persen, beras medium naik 9,54 persen, bawang putih naik 25,85 persen, cabai merah keriting melonjak 102,69 persen, cabai rawit merah naik 124,05 persen, telur ayam ras naik 19,44 persen, dan minyak goreng mengalami kenaikan 21,82 persen.
Selain itu, satu komoditas berstatus waspada karena berpotensi mengalami kenaikan harga, yakni daging ayam ras. "Sementara itu, tiga komoditas lainnya masih dalam status aman, yaitu bawang merah, daging sapi segar, dan gula konsumsi," terang Helmi
Helmi menjelaskan bahwa pemantauan harga sembako dilakukan secara rutin setiap minggu di beberapa titik. Data yang dikumpulkan kemudian diinput ke dalam aplikasi yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk membantu proses analisis dan pengambilan kebijakan.
“Tim kami selalu mengumpulkan data harga sembako setiap minggu. Data tersebut kami entri di aplikasi yang dikelola pemerintah pusat untuk memudahkan pemantauan dan langkah intervensi,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sintang kini tengah menyiapkan berbagai langkah intervensi guna menekan lonjakan harga dan menjaga stabilitas pangan di daerah.
"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau," pungkasnya. (nda)
Editor : A'an