PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang melakukan pemusnahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu identitas anak (KIA) yang rusak atau tidak valid. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran di halaman kantor Disdukcapil Sintang.
Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku. KTP-el dan KIA yang rusak atau invalid berisiko dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak dimusnahkan dengan benar.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan data kependudukan masyarakat Sintang. KTP dan KIA yang sudah tidak valid harus dihancurkan agar tidak ada kemungkinan disalahgunakan," ujar Agus Jam, Jumat (4/4).
Dokumen yang dimusnahkan berasal dari berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pencetakan ulang akibat perubahan data, kerusakan fisik, atau kartu yang sudah tidak berlaku karena pemiliknya memiliki kartu pengganti.
"Proses pemusnahan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada akumulasi kartu invalid yang bisa berpotensi menimbulkan masalah," jelas Agus Jam.
Selain itu, Agus Jam juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kerusakan atau kehilangan KTP-el maupun KIA.
"Jika ada warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan kartu, segera datang ke Disdukcapil untuk mendapatkan penggantinya," ungkap Agus Jam.
Dengan langkah ini, diharapkan keamanan data kependudukan di Kabupaten Sintang tetap terjaga dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (nda)
Editor : Miftahul Khair