PONTIANAK POST - Sebanyak 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan, yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2025. Program ini mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja rentan, khususnya mereka yang belum terikat oleh hubungan kerja formal.
"Sektor sawit memberi kontribusi besar bagi ekonomi daerah, tetapi perlindungan terhadap para pekerjanya sering kali terabaikan. Ini yang coba kita jawab," ujar Bala.
Ia menyebutkan bahwa perluasan jaminan sosial juga berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan ekstrem di Sintang.
"Ketika pekerja tidak lagi khawatir akan risiko kecelakaan kerja atau kematian, mereka bisa bekerja lebih tenang dan produktif. Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga soal kesejahteraan," tambahnya.
Menurut Gregorius, program ini bersifat stimulus dan hanya berlangsung selama satu tahun. Pemerintah berharap setelah periode subsidi ini berakhir, para pekerja bisa melanjutkan kepesertaan secara mandiri melalui koperasi atau kelompok tani.
"Kami ingin perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra koperasi ikut ambil bagian. Program ini bisa diperluas lewat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)," harapnya.
Dengan perlindungan jaminan sosial ini, pemerintah berharap terjadi peningkatan kualitas hidup bagi pekerja sektor sawit dan tercipta ekosistem kerja yang lebih aman dan berkelanjutan. (nda)
Editor : Hanif