Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Disdukcapil Sintang Imbau Warga Patuhi Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 28 Mei 2025 | 12:47 WIB
ilustrasi dokumen kependudukan
ilustrasi dokumen kependudukan

PONTIANAK POST - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Aturan ini memberikan pedoman penulisan nama pada berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Agus Jam, menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan kejelasan identitas dan mengurangi kesalahan administrasi. 

“Nama bukan sekadar identitas, tapi berkaitan langsung dengan akses layanan publik dan administrasi. Maka, harus ditulis dengan benar dan sesuai ketentuan,” ujar Agus Jam di Sintang kemarin.

Permendagri tersebut menetapkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan saat mencantumkan nama dalam dokumen resmi yakni mudah dibaca dan tidak bermakna negatif. "Nharus jelas, tidak membingungkan, dan tidak mengandung makna negatif maupun multitafsir," jelas Agus.

Selain itu, panjang nama maksimal diisi sebanyak 60 huruf. Nama yang terlalu panjang dikhawatirkan akan menyulitkan dalam pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital. "Jumlah kata minimal dua nama harus terdiri dari setidaknya dua kata, guna memperjelas identitas dan menghindari kekeliruan administratif," tutur Agus.

Terkait pencantuman gelar dan marga, aturan ini juga memberikan batasan. Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan hanya boleh dicantumkan di Kartu Keluarga dan KTP-el, serta wajib disingkat, seperti “Dr.” atau “Hj.”. Namun, gelar tersebut tidak diperkenankan dicantumkan dalam akta kelahiran atau dokumen pencatatan sipil lainnya.

Agus Jam juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan ini saat mendaftarkan nama anak atau melakukan perubahan data. Tujuannya agar ke depan tidak ada kendala dalam proses administrasi.

"Dengana adanya aturan ini diharapkan akan membantu meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan dan perlindungan identitas warga sejak dini," tutupnya. (nda)

Editor : Hanif
#KTP el #KIA #disdukcapil #dokumen kependudukan #imbau warga #patuhi aturan #kk #Penulisan nama