PONTIANAK POST - Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang, sebanyak 391 desa dan 16 kelurahan, telah resmi membentuk Koperasi Merah Putih (KMP) hingga batas waktu yang ditetapkan pada Sabtu, 31 Mei 2025. Hal ini menandai capaian penuh dalam implementasi program nasional pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi hanyalah langkah awal dari proses yang lebih panjang. Setelah terbentuk, setiap koperasi wajib melengkapi legalitas dan menyusun sistem keanggotaan. "Selanjutnya, 406 desa dan kelurahan ini akan mengurus akta notaris, menentukan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta merekrut minimal 500 anggota dari warga setempat," ujar Nashirul Haq pada saat Musyawarah Kelurahan Khusus, Senin (2/6).
Program pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian lokal berbasis komunitas. Pemerintah menargetkan koperasi menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa tanpa menyingkirkan pelaku usaha yang telah lebih dulu eksis, seperti UMKM dan BUMDes.
Plt. Camat Sintang, Erwan Chandra Happy, menegaskan bahwa kehadiran KMP harus mampu memperkuat, bukan mematikan ekosistem usaha yang sudah berjalan. "Koperasi ini diharapkan tidak mematikan UMKM dan BUMDes, tetapi bisa bersinergi agar semua bisa tumbuh dan berkembang bersama," jelasnya.
Ia juga mencontohkan situasi di Kelurahan Akcaya, yang saat ini telah memiliki dua koperasi, yakni Koperasi Bina Usaha dan Jemelak Lestari. Menurutnya, keberadaan KMP di kelurahan tersebut harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat secara langsung. “Saya dorong KMP Akcaya bisa menjadi distributor gas dan sembako, membentuk usaha baru, dan yang terpenting, wajib memberikan keuntungan kepada anggota serta membawa hasil usaha yang jelas,” tegas Erwan. Ia juga menyampaikan harapan agar koperasi di wilayahnya mampu menjadi contoh bagi koperasi lain di Kecamatan Sintang. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan pendampingan dari pemerintah, diharapkan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi benar-benar berfungsi sebagai wadah ekonomi bersama yang memberikan manfaat nyata bagi warga desa dan kelurahan. (nda)
Editor : Hanif