Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pindah Domisili Lebih Setahun, Warga Sintang Wajib Ubah KTP dan KK

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 4 Juni 2025 | 10:31 WIB
ilustrasi dokumen kependudukan
ilustrasi dokumen kependudukan

PONTIANAK POST — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang mengingatkan warga yang pindah domisili ke daerah lain selama lebih dari satu tahun, baik untuk bekerja, sekolah, maupun alasan lainnya wajib mengganti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai alamat tujuan.

“Kalau hanya pindah sementara dan tidak menetap, warga tidak perlu mengganti dokumen kependudukan. Tapi jika lebih dari satu tahun atau memang berniat menetap, wajib melapor dan mengurus perubahan data,” ujar Kepala Disdukcapil Sintang, Agus Jam, di Sintang, Selasa (3/6).

Agus menjelaskan bahwa proses dimulai dari Disdukcapil daerah asal. Warga harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan membawa dokumen asli berupa KTP dan KK. “Langkah awal, datang ke Disdukcapil tempat asal untuk mengurus SKPWNI. Setelah itu, barulah ke Disdukcapil daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP-el baru,” jelasnya.

Ia menegaskan, penarikan dokumen asli hanya boleh dilakukan oleh petugas Disdukcapil di daerah tujuan, bukan oleh petugas dari daerah asal. “Ini penting untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen kependudukan. Jangan pernah menyerahkan KTP atau KK asli kepada pihak yang tidak berwenang,” tegasnya.

Disdukcapil Sintang juga mengimbau masyarakat agar tertib administrasi dan segera mengurus perubahan data jika pindah tempat tinggal secara permanen. Data kependudukan yang valid sangat penting untuk berbagai layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga pemilu. (nda)

Editor : Hanif
#sintang #disdukcapil #Pindah Domisili #ktp #SKPWNI #ubah ktp #KTP-el #alamat baru #kk