PONTIANAK POST - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang dinilai terlambat. Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, mengingatkan bahwa evaluasi dan penetapan RPJMD semestinya dilakukan paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dilantik, sesuai Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “Bupati wajib menetapkan Perda RPJMD setelah dievaluasi gubernur. Ini kewajiban yang tidak bisa ditunda,” tegas Rumpak, di Sintang, kemarin.
Namun hingga kini, Pemkab Sintang baru mengusulkan Raperda RPJMD 2025–2029 untuk dibahas tahun depan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Raperda tersebut diajukan bersama tujuh rancangan perda lainnya.
Penetapan Propemperda 2025 dibacakan oleh Staf Sekretariat DPRD, Sanyoto. Total delapan Raperda yang diusulkan antara lain: perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta UMKM; penyelenggaraan ketenagakerjaan; perubahan RTRW; RPJMD 2025–2029; serta tiga Raperda terkait APBD 2024, perubahan APBD 2025, dan APBD 2026.
Rumpak menegaskan bahwa kedelapan Raperda tersebut akan menjadi pijakan penting bagi arah kebijakan pembangunan ke depan. Karena itu, ia menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan perencanaan daerah agar program prioritas tidak terhambat. “Kami akan kawal proses ini agar tidak sekadar jadi agenda rutin, tapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (nda)
Editor : Hanif