PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyiapkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko-toko sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sintang sebagai tindak lanjut peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 yang mengangkat tema Hentikan Polusi Plastik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menyusun surat edaran tersebut. “Surat edaran ini menjadi langkah awal untuk mengurangi limbah plastik yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya, Minggu (22/6).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Sintang yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan penguatan ekonomi hijau. “Pelarangan kantong plastik juga bagian dari upaya meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana melalui pengelolaan lingkungan yang lebih baik,” kata Kartiyus.
Kartiyus mencontohkan Kota Pontianak yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. “Kalau di Pontianak bisa, mestinya kita juga bisa. Sintang akan mencoba menerapkannya secara bertahap,” tambahnya. Setelah surat edaran resmi diterbitkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemilik toko. Nantinya, toko-toko tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik kepada pelanggan. Sebagai gantinya, warga diimbau membawa tas belanja sendiri dari rumah.
Baca Juga: 157 ASN Melawi Siap Purna Bhakti, Pemkab Gelar Sosialisasi dan Pembekalan
“Intinya, toko tidak lagi menyediakan kantong plastik. Masyarakat juga perlu mulai membiasakan diri membawa wadah belanja sendiri agar dapat beradaptasi dengan kebijakan ini,” tegas Kartiyus. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari perubahan pola konsumsi masyarakat menuju gaya hidup yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat gerakan pengurangan sampah plastik di Kabupaten Sintang. (nda)
Editor : Hanif