PONTIANAK POST - Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Sintang ke-XII yang juga anggota DPRD Kabupaten Sintang, Toni, menyatakan akan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan Hari Gawai Dayak. Ia menilai, meskipun perayaan Gawai Dayak telah rutin digelar setiap tahun, hingga kini belum ada dasar hukum resmi yang mengaturnya.
“Pada gawai kali ini, kita melihat antusiasme masyarakat luar biasa. Karena itu, saya akan mengusulkan Perda tentang penetapan Hari Gawai Dayak Kabupaten Sintang. Ini wajib kita perjuangkan,” ujar Toni di Sintang, kemarin.
Menurutnya, Perda ini penting sebagai payung hukum pelaksanaan Gawai Dayak, terutama dalam hal penganggaran melalui dana daerah.
“Jika ada Perda, maka keuangan daerah dapat digunakan secara sah untuk mendukung pelaksanaan gawai, tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Bahkan, kita bisa kembangkan ke-14 kecamatan di Sintang,” jelasnya.
Toni juga menegaskan, Perda ini akan memperkuat dasar hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendanai kegiatan Gawai Dayak.
“Dengan begitu, penggunaan anggaran menjadi jelas dan terencana sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dorongan untuk menetapkan Hari Gawai juga datang dari tamu-tamu mancanegara, seperti dari Sarawak, Malaysia, dan Singapura.
“Mereka menyarankan agar Sintang memiliki tanggal resmi untuk Hari Gawai. Ini penting sebagai identitas budaya sekaligus daya tarik wisata,” tuturnya.
Toni berharap usulan ini segera mendapat dukungan dan dapat direalisasikan demi pelestarian budaya Dayak.
“Ini harus kita perjuangkan bersama,” pungkasnya. (nda)
Editor : Hanif